GridHITS- Kasus pelanggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Lurah Pancoran Mas, Suganda ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, Lurah Pancuran Mas, Depok, Jawa Barat ini menggelar pesta pernikahaan saat PPKM Darurat berlangsung.
Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri memberikan sanksi tegas kepada Suganda.
Sanksi tersebut berupa pencopotan jabatan dirinya sebagai lurah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021, melnasir dari Kompas.com.
Menurut keputusan tersebut berbunyi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatan atas nama saudara Suganda.
Lurah Pancoran Mas ini telah melakukan resepsi pernikahan yang diselenggarakan di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Acara ini berlangsung pada hari Sabtu (3/7/2021) lalu.
Pencopotan jabatan oleh Lurah Pancoran Mas ini ditunjukan dengan SK yang ditunjukkan pada tanggal 9 Juli 2021.
"Hari ini telah diserahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tangal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas Nama Saudara S. SK tersebut telah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Supian Suri.
Keputusan yang dibuat juga sudah melalui beberapa proses.
Pertama, dilakukan permintaan keterangan oleh BKPSDM dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksaan Khusus (Rikus) yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.
Setelah pemeriksaan, akan dtuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sudah ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin,SE, Ak.
Hukuman yang diberikan juga sudah melalui pertimbangan.
Pemerintah sudah menetapkan peraturan untuk resepsi pernikahan selama PPKM Darurat hanya mengizinkan 30 orang tamu.
Namun, Suganda justru mengundang tamu sebanyak 1.500 orang dan yang hadir hampir 300 orang.
Selain dicopot dari jabatannya, Suganda juga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Suganda diberikan sanksi dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit yang menular dengan ancaman maksimum 1 tahun penjara.
Untuk sementara waktu, Syaiful Hidayat yang merupakan Sekretaris Kecamatan Pancoran Mas terpilih mengisi kekosongan jabatan sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas.