8 Anggota Dishub Dipecat Setelah Nongkrong Saat PPKM, Ini yang Memberatkan Mereka

Minggu, 11 Juli 2021 | 06:30
Dok.Pemprov DKI

Anies Baswedan dalam upacara pencopotan 8 Petugas Dishub yang melanggar PPKM Darurat

GridHITS.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memecat delapan petugas Dinas Perhubungan yang kedapatan nongkrong di warung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kasus ini berawal dari video yang beredar di sosial media.

Video tersebut memperlihatkan kedepalan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sedang berada di salah satu warung atau kedai kopi.

"Masih pada nongkrong, entar dibubarin kita. Ini ya saya rekam pokonya videonya," ujar seorang yang membuat video tersebut.

Dalam video tersebut memang memperlihatkan para petugas Dishub yang santai membuka masker, merokok, sambil menyeruput kopi di warung tersebut.

Video tersebut juga terdengar suara seorang perekam yang merasa kesal karena kebijakan PPKM yang membuat lapaknya dibubarin aparat.

Namun, kali ini seorang perekam video tersebut justru mendapati sejumlah petugas yang asik nongkrong ramai-ramai di salah satu warung.

Baca Juga: Bikin Heboh karena Enggak Ada Akhlak, Viral Emak-Emak Lempar Uang ke Petugas PLN Akibat Tagihan Listrik Nunggak

"Kemarin ada dagangan kita disemprot-semprot (disinfektan) juga, dari Dishub juga (ikut membubarkan)," kata seorang perekam tersebut.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir juga membenarkan dan menyayangkan dalam video yang beredar tersebut.

"Dishub DKI Jakarta telah menerima laporan soal petugas yang nongkrong di warkop saat malam, petugas-petugas tersebut akan mendapatkan sanksi tegas," kata Chaidir, Jumat (9/7/2021), melansir dari Kompas.com.

Delapan petugas tersebut berstatus Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Setelah video beredar, kedelapan petugas tersebut akan mendapatkan sanksi pemecatan.

Upacara pemberhentian delapan petugas Dishub tersebut dilakukan pada Jumat sore kemarin (9/7/2021) pukul 16.00 WIB di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies Baswedan yang hadir dalam upacara juga memberikan pesan peringatan untuk seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Ini pesan kepada semua. Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atriburnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," kata Anies setelah upacara.

Baca Juga: Kini Jadi Istri Pengusaha Kaya Raya, Syahrini Pernah Ngamuk dan Semprot Petugas Bandara Saat Dilarang Pakai Fasilitas Khusus Presiden: 'Rakyat Jelata Enggak Boleh?'

Anies juga menjelaskan bahwa petugas atas nama negara, tidak patut untuk melanggar kebijakan yang sudah dibuat.

Menurutnya, jajaran Dinas Perhubungan merupakan garda terdepan atas pengaturan mobilitas transportasi di masa PPKM Darurat seperti ini.

Gubernur DKI Jakarta ini juga memberikan apresiasi kepada petugas yang bersedia disiplin di tengah kebijakan PPKM ini.

"Terima kasih apresiasi kepada seluruh jajaran Dishub yang telah disiplin, yang telah menjadi garda terdepan di dalam mengurangi mobilitas penduduk di masa PPKM Darurat ini," ujarnya.

Dua Pelanggaran

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menjelaskan dua pelanggaran yang dilakuan delapan petugas Dishub DKI Jakarta yang dipecat.

"Jadi dari hasil pemeriksaan itu ada dua pelanggaran yang dilakukan," kata Syafrin, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kemarin Disebut Pelit Oleh Pengemis, Sekarang Aib Ayu Ting Ting Dibongkar Petugas Hotel Gara-gara Ogah Bayar Tagihan

Pertama, delapan petugas itu tidak melaksanakan apel malam yang digelar oleh Polda Metro Jaya.

Kedua, delapan petugas Dishub tersebut juga melanggar ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Syarif juga menjelaskan bahwa peraturan selama PPKM Darurat tidak memperbolehkan untuk makan atau minum di tempat, hanya boleh dibawa pulang.

Maka, dua pelanggaran tersebut dirasa cukup untuk memberikan sanksi.

Hingga pada Jumat (9/7/2021) delapan petugas Dishub sudah lepas jabatan dari anggota PJLP.

Baca Juga: Cegat Mobil Ayu Ting Ting di Jalan, Petugas Satpol PP Kena Apes Dapat Hukuman dari Atasan Gara-gara Tak Sengaja Bersikap Seperti Ini Kepada Sang Biduan

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber Kompas.com