Angka Covid-19 Wilayah Luar Pulau Jawa dan Bali Juga Meningkat, Benarkah PPKM Darurat Diperluas?

Jumat, 09 Juli 2021 | 14:00
https://nasional.kompas.com/

Wiku Adisasmito

GridHITS.id - Peningkatan angka Covid-19 turut terjadi di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali.

Diketahui mulai 6 Juli hingga 20 Juli, pengetatan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali diberlakukan pada 43 Kabupaten / Kota yang berada di 20 Provinsi, yang memiliki level asesmen 4.

Hal ini ditenggarai lantaran zona-zona merah Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali terus meningkat.

Meski begitu, wilayah-wilayah lain juga harus tetap mengikuti protokol yang ada demi menahan laju peningkatan ini.

Karena bukan tidak mungkin akan terjadi PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali jika angka-angka tersebut tidak kunjung turun.

Himbauan bagi kepala daerah untuk tetap memperketat peraturan juga disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta para kepala daerah di luar Pulau Jawa dan Bali meningkatkan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Sampai Tak Dapat, Yuk Mengenal 6 Bansos Selama PPKM, ini Cara Daftar dan Cek Peneriman Bantuan

Sebab, peningkatan kasus virus corona tidak hanya terjadi di Jawa dan Bali, tetapi juga di berbagai provinsi di luar wilayah tersebut.

"Jangan merasa terlena karena provinsinya tidak termasuk dalam PPKM Darurat, karena nyatanya seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa kenaikan kasus juga terjadi signifikan di luar Jawa-Bali," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/7/2021).

Wiku mengatakan, provinsi-provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali menyumbang kasus Covid-19 hingga 24,7 persen pada total kasus nasional.

Berdasarkan data 6 Juli 2021, daerah di luar Jawa-Bali yang masuk zona merah atau berisiko tinggi Covid-19 juga mengalami peningkatan.

"Dalam waktu satu minggu saja, dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota berzona merah," ujar Wiku.Untuk menekan angka Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro luar Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan itu berlaku 6-20 Juli 2021.

Selama PPKM Mikro diterapkan, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor.

Pada sektor perkantoran misalnya, 25 persen karyawan diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO), dan 75 persen wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kemudian, kegiatan di restoran dibatasi maksimal 25 persen.

Baca Juga: 20 TKA Asal Cina Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Ditjen Imigrasi Langsung Angkat Bicara

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal hanya beroperasi sampai pukul 17.00 dengan dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen.

Bersamaan dengan itu, dilakukan peningkatan 3T atau testing, tracing, dan treatment pasien Covid-19.

Wiku berharap, aturan PPKM Mikro dapat berjalan baik sehingga laju penularan virus corona di luar Jawa-Bali dapat ditekan.

"Mohon untuk pemerintah daerah dan masyarakat di provinsi luar Jawa dan Bali untuk tidak lengah dan tetap siaga meskipun wilayahnya tidak menjalankan PPKM Darurat, karena PPKM Mikro masih berlaku dan harus diterapkan dengan sungguh-sungguh," kata dia.

Baca Juga: Harap Dicatat, Solo Terapkan PPKM Darurat per 3 Juli, Gibran: 'Saya Ikuti Aturan Pusat'

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Satgas: Jangan Terlena, Covid-19 Juga Meningkat Signifikan di Luar Jawa-Bali

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya