Terulang Lagi, Utang Rp900 ribu Lewat Aplikasi Pinjaman Online Bengkak Jadi Rp 75 Juta dalam 2 Bulan, Pegawai Pemkab Boyolali Ini Langsung Kapok

Kamis, 17 Juni 2021 | 06:30
Freepik

terjerat pinjaman online ilegal

GridHITS.id -Sudah berulang kali terjadi kasus pinjaman lewat aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemui di masyarakat.

Sebelumnya, pernah ada kasus seorang guru honorer yang utangnya lewat pinjol ilegal bengkak dari Rp 3 jutaan menjadi Rp 200 jutaan.

Kali ini kembali terjadi pada seorang pegawa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43).

S menjadi korban pinjol ilegal dan sering diteror oleh pihak penagih dengan kata-kata kasar karena beum bisa membayar saat jatuh tempo.

"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S kepada wartawan di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (16/6/2021).Tak hanya dirinya, banyak teman-temannya juga ikut kena imbas teror dari pinjol ilegal tersebut.

Pihak pinjol ilegal menghubungi kontak teman-teman yang melekat di nomor yang digunakan untuk meminja uang.

Baca Juga: Nekat Utang Rp 3,7 Juta Lewat Aplikasi Pinjaman Online, Guru Honorer Ini Kalang Kabut Utangnya Berbunga Jadi Rp206 Juta dalam Waktu 2 Bulan

"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," kata dia.

S menceritakan sekitar dua bulan lalu dirinya meminjam uang sebesar Rp900.000 ke salah satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan.Ia melihat iklan sebuah aplikasi pinjaman online, namun ternyata aplikasi itu ilegal dan tidak dilindungi oleh OJK.

Tergiur dengan iklan itu karena jangka waktu pengembalian lama dan bunga ringan, S akhirnya menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut.

Setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S terkejut waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi.

Bahkan, selama dua bulan sejak dirinya meminjam uang dari pinjol ilegal itu, tagihannya membengkak hingga Rp 75 juta.

"Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan diiklan," ungkap dia.

Baca Juga: Sepi Job dan Banyak Cicilan, Rizki DA Kehabisan Uang Buat Bayar Persalinan Sang Istri, Beruntung Sosok Ini Sigap Berikan Pinjaman untuk Sang PedangdutWalau terasa berat mengembalikan uang sebanyak itu, S tidak ingin melaporkan kasus yang ia alami ke pihak berwajib.

Ia memilih menyelesaikan masalahnya dengan melunasi tagihan dari pinjol ilegal tersebut.

"Mungkin tidak (lapor polisi) karena mungkin lebih menguras tenaga dan pikiran. Intinya bagaimana kita bisa menghindari saja," ucap S.

S mengaku merasa tertipu karena aplikasi yang ia gunakan bisa terhubung dengan aplikasi pinjol ilegal yang lain.

"Dalam penyelesaian ini kalau saya pribadi 27 aplikasi. Karena sekali klik bisa disetujui lima aplikasi. Selama dua sampai tiga bulan sekitar Rp 75 juta," sambung dia.

Pasca-kejadian itu, S mengimbau masyarakat tidak meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online ilegal.

Selain bunganya tidak masuk akal, cara penagihan yang dilakukan tidak secara manusiawi.

"Kalau pinjaman online yang ilegal sangat memberatkan dan menjerat kita. Karena bunga tidak masuk akal dan penagihannnya tidak manusiawi," terang dia.

Baca Juga: Alasan Butuh Uang Mendadak, Dede Sunandar Utang Anwar Sanjaya Rp 200 Juta, Sang SahabatSempatMatikan Telepon hingga Buat Kaget dengan Reaksinya

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya