10 Fakta Tapera, Solusi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Punya Rumah

Minggu, 23 Mei 2021 | 15:30
Kementrian PUPR

Ilustrasi perumahan - 10 Fakta Tapera

GridHITS.id -Kenali lebih dalam Tabungan Perumahan Rakyat, ini dia 10 fakta Tapera.

Memiliki rumah tentu merupakan impian semua orang.

Namun tak mudah, kita harus dihadapkan oleh harga tanah dan bangunan yang selangit.

Namun pemerintah kini memiliki solusi dengan menggunakan program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat Ini.

Program Pemerintah ini bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MRB).

Jika ingin tahu lebih jelas seputar program Tabungan Perumahan Rakyat, inilah dia 10 fakta Tapera.

1. Tapera itu Apa?

Merujuk pada PP Nomor 25 Tahun 2020, tabungan tersebut berupa simpanan uang yang dilakukan oleh peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir.

Baca Juga: Kabar Baik Pelaksanaan Program Tapera yang Berlaku di Januari 2021, ASN Jadi Perintis Namun Harus Potong Gaji Segini

2. Sudah Diinisiasi Sejak 2012

10 Fakta Tapera yang selanjutnya ialah, jauh sebelum program ini diteken oleh Presiden Jokowi, Tapera telah melewati jalan panjang yang diinisiasi pada Tahun 2012 silam.

Lalui perjalanan yang tak mudah, RUU Tapera sempat ditunda sementara di tahun 2014 lantaran dianggap membebani keuangan negara.

Namun pada 24 Februari 2016, DPR RI akhirnya mengesahkan UU Nomor4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

3. Landasan Hukum Tapera

Landasan hukum terbentuknya Tapera adalah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang merupakan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diteken oleh Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, beleid ini juga merupakan turunan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

4. Pengurus Tapera

Komite Tapera yang dibentuk 6 bulan setelah UU Tapera disahkan memilikikewenangan merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Anggota Komite Tapera awalnya berjumlah lima orang, terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, satu komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota Komite Tapera ex officio, dan satu anggota Komite Tapera dari kalangan profesional.

Baca Juga: Calon ASN Harus Tau, Ini Beda PPPK dan PNS yang Kerap Buat Bingung

5. Pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera

10 Fakta Tapera selanjutnya ialah setelah Komite Tapera terbentuk, selanjutnya komisioner dan deputi Komisioner BP Tapera pun dibentuk.

BP Tapera bertugas untuk mengimpun dana masyarakat, mengembangkan dana masyarakat, dan memberikan manfaat dana tersebut pada peserta dalam bentuk rumah baru, renovasi, dan membangun rumah.

6. Menyasar ASN Terlebih Dahulu

Program Tapera akan menyasar terlebih dahulu pada Aparatur Sipil Negara (ASN), eks peserta Taperum-PNS, maupun ASN baru.

Nantinya akan bertahap pada pekerja BUMN, BUMD, hingga TNI/Polri, pekerja swasta, sektor informal, hingga pekerja mandiri.

7. Warga Asing Wajib Ikut Tapera

Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta Tapera.

WNA tersebut akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka juga mendapatkan penghasilan di Indonesia.

Nantinya, perusahaan tempat WNA tersebut bekerja diwajibkan untuk mendaftarkan mereka menjadi peserta.

Baca Juga: Kabar Terbaru Gaji ke-13 ASN dan TNI-POLRI serta Para Pensiunan, Mulai Waktu Pencairan hingga Info Tanpa Disertai Tunjangan Kinerja

8. Besar Iuran Tapera

10 Fakta Tapera selanjutnya ialah simpanan yang ditetapkan untuk tabungan BP Tapera yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Bagi para pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh mereka sendiri.

9. Bank BRI Menjadi Bank Kustodian

Bank kustodian sendiri adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain.

Termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Bank yang terpilih menjadi bank kustodi Tapera adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

10. Manfaat Tapera

Untuk MBR yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak untuk mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli dengan skema KPR.

Jika sudah memiliki rumah, peserta MBR dapat mengunakan dana Tapera untuk biaya renovasi rumah.

Baca Juga: Bukan Akhir Bulan ini! PNS Siap-siap Cek Rekening karena Pemerintah Sudah Siapkan Tanggal Pencairan THR ASN TNI POLRI dan Pensiunan 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Tapera yang Perlu Anda Ketahui (I)"

Tag

Editor : Nita Febriani

Sumber Kompas.com