GridHITS.id - Beberapa media sosial heboh oleh postingan video berisi emak-emak yang sedang marahi kurir pengirim paket.
Tak hanya memaki dengan kata-kata kasar, Emak-emak itu pun mengancam akan membunuh sang kurir bila barang itu sampai rusak.
Sekilas, hal itu terjadi karena emak-emak itu kecewa dengan barang pesanan yang diantar kurir itu tak sesuai.
Video yang diunggah akun instagram @manaberita itu pun menjadi viral karena beberapa kali Emak-emak itu mengumpat dengan kata-kata g*blok.
“Ini barangnya gak sesuai, goblok goblok goblok,” ucap perempuan pembeli barang.
“Ya siapa tahu saya kan cumah kirimkan,” balas kurir COD.
Sampai berita ini ditulis GridHITS.id (17/05), postingan ini sudah dilihat lebih dari 260 ribu orang dengan 5900 komentar.
Pada video yang diunggah terlihat sang ibu tak henti-hentinya mengucapkan kata ‘goblok’ kepada kurir pakek lantaran merasa tertipu oleh barang yang dikirimnya.
Akan tetapi kurir paket berisi keras menjelaskan bahwa kurir hanyalah bertugas mengantar pakek dari pusat dan tidak mengetahui barang apa yang ada di dalamnya.
Sedangkan Perempuan lain berbaju merah yang ada di samping juga menyalahkan kurir atas kesalahan yang terjadi, sembari merekam kejadian saat itu menggunakan kamera ponselnya.
Diketahui, pembeli tersebut belum membayar tarif COD, langsung menyalahkan kurir dan meminta paket dikembalikan ke pengirim.
Begitu video tersebar, warganet kompak menyayangkan sikap kedua perempuan yang memaki kurir ekspedisi itu.
Dalam postingannya, akun @manaberita menduga lokasi terjadi di Kedoya Jakarta Barat sementara kurirnya dari Ninja Express.
Namun, itu info itu belum diverifikasi.
Berikut postingannya:
"Banyak yang nanya kelanjutan kasus ini, mohon maaf admin belum mendapat info terbaru. Kecuali ada dua hal dari penelusuran.
1. Diduga kejadiannya di Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.2. Kurir yang mengantar menurut info berasal dari Ninja Express
Sekali lagi, 2 info tersebut belum terverifikasi ya gaes, artinya belum valid 100%.
Nanti akan kita update bila ada perkembangan. Mohon bantuan netizen jika ada informasi valid, kirim ke dm atau komentar di postingan ini."
Tanggapan YLKI
Sementara itu dikutip dari kompas.com, menanggapi video viral tersebut, Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut kurangnya literasi digital yang dimiliki oleh masyarakat, dalam hal ini pelaku dalam video.
"Itu kan sebenarnya satu ironi, masih rendahnya pemahaman konsumen terhadap digital economy secara keseluruhan atau transaksi secara digital," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/5/2021).
Ia mengatakan edukasi yang diberikan dari pihak platform penjualan serta ekspedisi masih rendah.
Begitu juga dengan literasi dari konsumen tersebut yang dinilai rendah.
"Konsumen taunya hanya soal COD, bayar di tempat, kemudian mekanisme yang lain tidak mengerti. Sayangnya konsumen kita juga tidak banyak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam platform digital itu," jelas dia.
Cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan semacam ini adalah meningkatkan edukasi dari pihak platform dan kesadaran konsumen untuk mau membaca peraturan sebelum memutuskan untuk melakukan suatu tindakan di pasar digital.
"Mau tidak mau seperti itu ya, karena ini kan era digital economy yang begitu cepat tapi literasi digitalnya kita masih rendah. Jadi ini paradoks sebenarnya," kata dia.
Komplain yang disampaikan kepada kurir, semestinya terkait dengan masalah yang terjadi di tangan kurir, misalnya terkait pengiriman lama, tidak aman, dan sebagainya.
Sementara jika kesalahan terkait dengan pihak penjual, maka sudah semestinya lah konsumen melakukan komplain kepada pihak penjual.
"Misalnya kita membeli nasi goreng, tergantung kasusnya yang dikomplain itu apanya, apakah rasa nasi goreng, harga nasi goreng, atau apanya. Itu yang mesti dikomplain penjual nasi gorengnya, bukan kurirnya," papar Tulus.
Aturan COD Sejumlah platform belanja online seperti Shopee dan Tokopedia sendiri juga telah memiliki aturan COD.
Dalam aturan yang diunggah di laman masing-masing, disebutkan aturan COD bagi pembeli adalah mereka harus membayar terlebih dahulu tagihan yang ada, baru diperkenankan untuk membuka paket yang dikirim.
Dalam aturan Shopee, pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2 kali dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD.
Sementara pada Tokopedia berlaku aturan sebagaimana berikut:
Pembeli membayaran kepada kurir pada saat pesanan tiba di tujuan sesuai dengan nominal yang tertera pada faktur tagihan;
Pembeli tidak diperbolehkan membuka paket/kiriman barang hingga memberikan uang pembayaran kepada kurir;
Pembeli dapat melakukan pengembalian barang atau retur apabila belum membuka paket/kiriman barang.
Apabila pembeli melakukan retur tanpa membuka paket, maka tidak perlu memberikan uang pembayaran kepada kurir;
Apabila Pembeli sudah membuka paket/kiriman barang dan ingin melakukan retur, maka Pembeli wajib membayar semua pesanan kepada kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada Penjual melalui Pusat Resolusi.
Apabila dalam 60 hari Pembeli melakukan pembatalan transaksi yang menggunakan fitur COD sebanyak 2 kali atau Pembeli tidak ada di tempat pada saat kurir melakukan pengiriman paket sebanyak 2 kali maka fitur COD Pembeli akan dinonaktifkan dari pilihan metode pembayaran Pembeli oleh Tokopedia.
Jadi, ada baiknya sebelum kita melakukan transaksi atau proses jual-beli di platform digital, sebaiknya membaca dan mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.