Adendum Larangan Mudik Diberlakukan, Warga di Perantauan Kebingungan karena Terlanjur Beli Tiket Pesawat dan Bus

Jumat, 23 April 2021 | 14:01
Tribunnews.com

Pemudik Ketar-ketir usai pemerintah terbitkan adendum larangan mudik

GridHITS.id - Siapa yang tak kenal dengan tradisiMudik yang merupakan salah satutradisi turun temurun masyarakat atau kebiasaansebelum lebaran.

Para perantau di perkotaan akan membanjiri kampung halaman untuk bertemu keluarga besar tercinta.

Ritual yang kerap dilakukan tiap lebaranini seolah sudah rutin dilakukan menjelang lebaran.

Baca Juga:Jadi Tujuan Pulang Saat Lebaran, 14 Titik Penyekatan Mudik Jawa Tengah Ini Wajib Diketahui Jika Tak Ingin Diminta Putar Balik

Namun, saat pandemi corona melanda, sebaiknya para pemudik menahan diri.

Pemerintah telah resmi menetapkan larangan mudik lebaran 2021,tepatnya pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan itu bahkan direvisi lebih panjang menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.

Hanya saja, aturan itu sempat membuat para perantau kebingungan.

Salah satunya adalah para perantau asal Lampung.

Para warga perantau itu menafsirkan adendum surat edaran Gugus Tugas Covid-19 sebagai perpanjangan masa pelarangan mudik.

Baca Juga:Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Kabar Baiknya Masih Bisa Bepergian dengan Kereta Api hingga Akhir April

Iman Rohmana (37) warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung yang bekerja di Jakarta mengaku kebingungan saat menerima tautan berita daring terkait larangan mudik terbaru itu.

"Tadi dikirimi (tautan berita) sama istri saya. Lho, kok malah diperpanjang, mulai hari ini lagi berlakunya. Katanya tanggal 6 Mei besok baru dilarang?" kata Iman saat dihubungi, Kamis (22/4/2021).

Kerinduannya Pekerja di bidang advertising ini mengaku sudah memesan tiket bus untuk keberangkatan ke Bandar Lampung tanggal 4 Mei 2021 malam.

Namun, dengan informasi perpanjangan larangan mudik itu, membuat Iman galau.

"Ya jelas, Bang. Kok tiba-tiba hari ini sudah berlaku, mendadak banget," kata Iman.

Surat edaran terbaru tersebut sudah beredar di kalangan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp maupun media sosial lain dalam bentuk ekstensi PDF.

Kebijakan larangan mudik per tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 itu kini ditambahkan dengan poin pengetatan sebelum larangan mudik diberlakukan.

Pengetatan ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 serta 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Saiful (34) warga Kecamatan Panjang yang bekerja di industri sepatu di Tangerang juga mengaku kebingungan.

Baca Juga:Berikut Ini Adalah Wilayah Aglomerasi atau 8 Wilayah yang Boleh Mudik Selama Pelarangan Pulang Kampung Lebaran 2021

Saiful menilai surat edaran itu rancu dan bisa menimbulkan tafsir yang berbeda di masyarakat.

"Apa lagi ini? Pemerintah melarang mudik atau bagaimana, kok secara tiba-tiba tanggal pemberlakuan mudik berubah," kata Saiful.

Padahal kata dia, Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik pada tanggal 6-17 Mei.

"Kalau dari berita yang saya baca, pemerintah melarang mudik tanggal 6 sampai 17 Mei, dan sekarang sudah berubah lagi, jadi yang benar yang mana," kata Saiful.

Warga lainnya, Mahatama Adi (28) yang bekerja di Kawasan Industri Cikarang, mengaku khawatir tiket pesawat yang sudah dibelinya akan hangus.

"Ya saya udah beli tiket, Mas, buat balik ke Lampung tanggal 30 April. Tiga tiket, saya, istri sama anak saya. Kenapa malah jadi maju larangan mudiknya ya?" kata Adi.

Untuk meluruskan informasi yang simpang siur mengenai pelarangan mudik ini, Kompas.com berusaha menghubungi Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Donny Damanik.

Namun, hingga berita ini dibuat, nomor ponsel Donny tidak bisa dihubungi.

Bahkan, panggilan masuk itu dijawab mesin otomatis yang menyebutkan nomor ponsel Donny telah memblokir semua panggilan masuk.

Baca Juga:Jadi Tujuan Pulang Saat Lebaran, 14 Titik Penyekatan Mudik Jawa Tengah Ini Wajib Diketahui Jika Tak Ingin Diminta Putar Balik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Adendum Larangan Mudik Mulai 22 April, Warga Lampung di Perantauan Kebingungan"

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya