GridHITS.id - Kabar terbaru dari Kemenaker terbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dirangkum oleh GridHITS, berikut besaranTHR atau Tunjangan Hari Raya yang didapatkan hingga sanksi keterlambatan yang akan diberikaN.
Berapa besarannya?
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga:Sudah Tahu THR PNS 2021 Kapan Cair? Ini Bocorannya, Catat dan Jangan Sampai Ketinggalan!
Disebutkan dalam surat edaran tersebut, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).
SelainTHR karyawan swasta atau buruh yang telah bekerja lebih dari setahun, disebutkan dalam aturan tersebut, ada 3 golongan yang juga berhak mendapatkan THR keagamaan, yakni:
1. Pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.