GridHITS.id – Kasus video panas mirip Gabriella Larasati mengguncang dunia hiburan tanah air.
Video panas seolah sudah menjadi barang dagangan yang tabu tapi laris manis.
Terlebih jika pemeran video panas tersebut merupakan seorang public figure atau artis, dijamin laris manis tak tersisa.
Namun, negara Indonesia merupakan negara hukum yang melarang adanya produksi maupun distribusi video panas, sehingga para pelaku pembuat maupun penyebar video panas yang sengaja diperuntukkan publik dapat dikenakan hukuman.
Beberapa waktu lalu, tanah air sempat dihebohkan dengan video panas milik Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Seperti yang kita tahu, pelaku penyebarnya sudah diadili dan mendapatkan hukuman.
Gisel dan Nobu yang memerankan video panas tersebut pun turut menjadi tersangka lantaran dianggap turut andil menyebarkan video tersebut.
Baru-baru ini, muncul kembali video panas mirip artis, kali ini video panas tersebut dimainkan secara solo atau seorang diri.
Ya, video tersebut merupakan video panas mirip Gabriella Larasati, pesinetron Indonesia yang berdurasi 14 detik.
Saat ini, pelaku penyebarnya sudah tertangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka rupanya berjumlah dua orang, berinisial NK dan MSA yang mengaku tak saling kenal.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan bahwa NK memiliki website yang disalahgunakan untuk menjual video-video panas.
Motifnya tak lain adalah untuk mendapatkan uang dengan menjual video panas yang ia koleksi di websitenya yang bernama bocor.com.
“Untuk setiiap film yang akan diminta oleh para member, itu berbayar lagi sekitar Rp 300 ribu untuk satu film, salah satunya film yang kini menjadi permasalahan (video panas mirip pesinetron Gabriella Larasati),” ungkap Kombes Pol Ady.
NK sudah berhasil mendapatkan Rp 75 juta setelah melaksanakan aksinya selama 10 bulan terakhir.
Sementara itu, MSA, tersangka kedua memiliki motif yang berbeda dari NK.
MSA menyebarkan video panas tersebut hanya demi menambah followers di akunnya.
“Memang dalam konteks ini, MSA bermaksud untuk menambah followers nya,” terang Kombes Ady.
Rupanya MSA merupakan seorang residivis kasus serupa dan sempat menjalani hukuman di tahun 2015 lalu.
Kedua pelaku kini dijerat dua Undang-undang, yakni Unidang-undang tentang Pornografi dan Undang-undang tentang ITE.
Mereka mendapat ancaman penjara selama 6 tahun.
Artikel ini telah tayang di GridStar.id dengan judul: