Berawal dari Kasus Salah Transfer, Pria Asal Surabaya ini Kaget karena Langsung Ditahan dan Penjara

Kamis, 25 Februari 2021 | 22:13
kompas.com

Gara-gara kasus salah transfer, pria ini ditahan dan dipenjara

GridHITS.id - Melakukan salah transfer bisa dilakukan siapa saja, termasuk oleh pria ini.

Sebagai bentuk kehati-hatian, kita sebaiknya waspada bila saldo di atm bertambah tiba-tiba.

Boleh jadi, uang yang ada di atm kita adalah uang orang lain gara-gara salah transfer.

Baca Juga: Memalukan! Dibuat Gratis dari Dana Relawan Petugas Medis Covid-19, Satu Sepeda Brompton Dicuri dan Ditemukan di Indonesia!

Nah, bila kita menggunakan uang itu, kita terancam pidana dan bisa dipenjara.

Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi, setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020 lalu.

Pihak BCA yang merasa mengalami kerugian akhirnya melaporkannya ke polisi pada Agusutus 2020.

Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata R Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi. Saat ini, kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.

Kembalikan uang dengan dicicil tapi ditolak Kata Hendrix, kliennya saat itu menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil.

Baca Juga:Pantas Penjaga Toko Terkecoh! WNI Pencuri Tas Louis Vuitton Punya Modus Lihai, Salah Satunya Pakai Jaket dan Tas Mahal

Namun, ditolak BCA. "Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.

Kemudian pada awal April 2020, kliennya medapat surat somasi kedua dan mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan.

Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu dengan menyetor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, jadi ada dana mengedap kurang lebih Rp 10 juta.

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi dari pelapor oleh NK yang melaporkan kliennya dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.

"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendrix, dikutip dari Surya.co.id.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Kata Oki, awalnya Ardi mendapatkan salah transfer dari Bank BCA, kemudi ia diberitahu agar mengembalikan uang tersebut tapi dipakai.

"Dan Kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," katanya.

Baca Juga:Apes! Sudah Kena Pasal Pencurian, Maling di Mimika ini Harus Dijemput Petugas Ber-APD dan Jalani Isolasi karena Curi Ponsel Pasien Covid-19

Saat Beraksi Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, I Gede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Kata Willy, kesalahan terdakwa karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.

"Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," jelasnya.

Artikel ini sudah dimuat di kompas.com dengan judul :Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, Ini Ceritanya

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya