Heboh Isu PNS Cuti Sebulan dan Tetap Digaji Penuh, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Jumat, 26 Februari 2021 | 10:00
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

GridHITS.id - Beberapa hari terakhir ini kita sedang dihebohkan dengan isu PNS cuti sebluan dan digaji sebulan penuh.

Dan secara mengejutkan, hal ini adalah benar.

Ya, PNS bisa mengajukan cuti sebulan dan digaji penuh tanpa potongan jika ia terdaftar sebagai korban banjir.

Hal ini karena bencana alam banjir di Jakarta semakin sering terjadi dan berdampak pada pekerjaan para PNS di sekitar wilayah Jakarta.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Cantik Seperti Barbie, Sumarni Justru Banjir Bully-an Netizen Sampai Ditegur DPR RI, PNS Viral Ini Tunjukan Respon Tak Biasa

Melansir dari GridHot.id, banjir di Jakarta sampai detik ini masih terus terjadi akibat curah hujan yang tinggi.

PNS yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya yang terdampak banjir akhirnya mendapatkan sedikit kelonggaran dari BKN.

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan khusus atau CAP.

"Syaratnya ada keterangan minimal dari (Ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.

Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT yakni menerangkan kondisi kalau PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.

Syarat yang paling pasti ketika PNS mengambil cuti adalah mereka yang menjadi salah satu korban banjir.

Dan cuti ini bisa diambil oleh PNS maksimal 1 bulan.

"Syaratnya PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal 1 bulan," terang Paryono.

KOMPAS TV
KOMPAS TV

Ilustrasi banjir

Baca Juga: Gagal Jadi PNS hingga Banting Setir Jadi Paranormal Kondang, Begini Nasib Ki Joko Bodo Sekarang Setelah Bertaubat dan Wakafkan Istananya Jadi Mesjid

Dan cuti ini termasuk di dalam bagian CAP, yang merupakan hak semua PNS.

Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.

Sehingga, dengan kondisi terjadi musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara.

Dan tentunya aturan ini juga bisa berlaku untuk para PNS di semua daerah yang terdampak banjir.

Karena sampai saat ini, banjir merata diseluruh wilayah karena curah hujan masih sangat tinggi.

PNS cuti sebulan dan digaji memang bisa tapi dengan catatan menjadi salah satu korban banjir.

Jadi bukan cuti sembarangan ya!

Baca Juga: CPNS Formasi Guru Ditiadakan Namun PPPK Tetap Dapat Tunjangan Sama, Berikut Besaran Gajinya

Editor : Nita Febriani

Sumber : Kompas.com, GridHot.ID

Baca Lainnya