Sudah Ditemukan Bukti Pelanggaran Hingga Dideportasi ke Negara Asalnya, Kristen Gray Malah Tetap Ngotot Bahwa Dirinya Benar, 'Saya Tidak Bersalah'

Rabu, 20 Januari 2021 | 21:41
Instagram/@lovesaundra

Kristen Gray dan pacarnya

GridHITS.id - Kasus soal bule Amerika Kristen Gray memang sempat hebohkan publik.

Bagaimana tidak, di masa pandemi ini ia malah mengajak orang asing untuk berkunjung bahkan menetap di Bali.

Ia juga menawarkan soal kenyamanan hidup di Bali meski hanya mengunakan visa berlibur.

Hal itu sontak memicu kemarahan warganet.

Baca Juga: Sudah Siapkan Perlengkapan Pemakaman Sebelum Meninggal di dalam Koper, Sambil Menahan Air Mata Denny Ceritakan Nasihat yang Selalu Diungkapkan Mendiang Ibunda : Harus Selalu Kumpul

Baca Juga: Viral di Jagat Maya, Sebuah Akun Ungkap Identitas Pria Diduga Predator Seksual yang Korbannya Sudah Mencapai 150 Orang : 'Hati-hati sama Cowok Ini'

Hingga pihak Imigrasi turun tangan dan mendatanginya di kediamannya.

Ia pun akhirnya dideportasi dan dikembalikan ke negara asalnya Amerika.

Tak hanya Gray, kekasih sesama jenisnya juga ikut dideportasi karena dianggap terlibat dalam kegiatan tersebut.Meski semua bukti-bukti sudah terpampang nyata hingga sanksi yang diberikan, Gray tetap ngotot bahwa dirinya tak bersalah.Pasalnya ia mengaku bahwa visa kunjungan yang dimilikinya tidak overstay.Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay. Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia, rupiah. Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa malam yang dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.Kristen Gray tak lama memberikan pernyataan dan kemudian diminta masuk ke ruangan oleh petugas untuk menunggu penerbangan ke negaranya.

Hasil pemeriksaan, mereka berdua disanksi deportasi.

Baca Juga: Belum Usai Banjir Besar dan Gempa Melanda, BMKG Kembali Peringatkan 4 Wilayah ini Berpotensi Alami Cuaca Sangat Ekstrem

Baca Juga: Begitu Luar Biasa, Masih Ditangisi Kepergiannya oleh Keluarga, Harta Warisan Julia Perez Ini Ternyata Dilelang untuk Tujuan yang MuliaHal tersebut seperti diutarakan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa.

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Gray dan Saundra karena beberapa alasan.Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.

Hal tersebut ditulis Gray dalam kicauannya di Twitter yang viral.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19.Selain itu, ia juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book.Dari pemeriksaan, Gray telah menjual sebanyak 50 buku dengan harga 30 USD atau sekira Rp 422.000.

Baca Juga: Begitu Luar Biasa, Masih Ditangisi Kepergiannya oleh Keluarga, Harta Warisan Julia Perez Ini Ternyata Dilelang untuk Tujuan yang Mulia

Baca Juga: Saat Aparat Selidiki CCTV untuk Proses Identifikasi Korban Sriwijaya, Temukan Fakta Mengagetkan Tentang Kapten Afwan yang Bikin Warganet Haru : Pantas Semua Orang Merasa Kehilangan Buku e-book tersebut yakni berjudul Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).Selain memasarkan bukunya, ia juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.Tidak secara cuma-cuma, konsultasi tersebut juga dikenai biaya oleh Gray.Gray memasang tarif sebesar 50 USD atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.

"Bahwa yang bersangkutan menawarkan kepada orang asing untuk pindah ke Indonesia saat corona," kata dia."Itu jelas dituliskan dalam Twitternya dan ada di e-book yang bisa di-download, itu yang dilakukan di sini, dan itu hampir selama satu tahun," lanjutnya.Ia juga dideportasi karena cuitan yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunStyle dengan judul Kristen Gray Akhirnya Dideportasi Bersama Pasangan Wanitanya, Inilah Rentetan Kasus WNA Amerika Itu

Editor : Nita Febriani

Sumber : Tribunstyle.com

Baca Lainnya