GridHITS.id - Belum lama ini, nama Kristen Gray mendadak trending di sosial media.
Hal itu terjadi lantaran dirinya membahas beberapa hal soal Bali.
Gray menceritakan pengalamannya pindah ke Bali pada tahun 2019 lalu.
Ia bahkan mengajak turis asing untuk mengunjungi Bali dan tinggal disana meski pandemi covid-19 belum usai.
Alhasil cuitan itu pun memicu kemarahan masyarakat Indonesia hingga buatnya dihujat habis-habisan.
Pihak Imigrasi akhirnya iktu turun tangan menanggapi kasus yang tengah ramai itu.
Akhirnya bersama pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander, Warga Negara Asing asal Amerika Serikat ini akhirnya dideportasi.
Pendeportasian keduanya dikarenakan mereka dianggap menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat.Dikutip dari TribunStyle, beberapa hal digali dari WNA ini salah satunya keberadaan Gray untuk mengonfirmasi terkait cuitannya yang menawarkan kepada WNA cara masuk ke Bali saat pandemi.Selain itu, pihak Imigrasi juga mengetahui pekerjaan yang dilakoni Gray saat berada di Bali.
Gray diketahui menggunakan visa kunjungan untuk sampai ke Bali.
Lantaran cuitannya yang meresahkan, Gray dan pasangan perempuannya kemudian datang ke Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).Kala itu juga mereka ditemani pengacaranya.Pengacara menyebut, kliennya itu syok dengan reaksi netizen atas cuitannya.Gray dan kekasihnya kemudian diperiksa selama 8 jam.Hasil pemeriksaan, mereka berdua disanksi deportasi.Hal tersebut seperti diutarakan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Gray dan Saundra karena beberapa alasan.Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Baca Juga: Baca Juga: Kembali Nyanyikan Lagu yang Buatnya Viral 3 Tahun Lalu, Gading Marten Malah Dibuat Malu Gegara Roy Marten Ungkap Hal Ini di Depan Mantan Vicky Prasetyo: Gak Pake Nangis
Baca Juga: Viral di Jagat Maya, Sebuah Akun Ungkap Identitas Pria Diduga Predator Seksual yang Korbannya Sudah Mencapai 150 Orang : 'Hati-hati sama Cowok Ini'Hal tersebut ditulis Gray dalam kicauannya di Twitter yang viral.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi Covid-19.Selain itu, ia juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book.Dari pemeriksaan, Gray telah menjual sebanyak 50 buku dengan harga 30 USD atau sekira Rp 422.000.Buku e-book tersebut yakni berjudul Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).
Selain memasarkan bukunya, ia juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.Tidak secara cuma-cuma, konsultasi tersebut juga dikenai biaya oleh Gray.Gray memasang tarif sebesar 50 USD atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.
Baca Juga: Saat Aparat Selidiki CCTV untuk Proses Identifikasi Korban Sriwijaya, Temukan Fakta Mengagetkan Tentang Kapten Afwan yang Bikin Warganet Haru : Pantas Semua Orang Merasa Kehilangan
"Bahwa yang bersangkutan menawarkan kepada orang asing untuk pindah ke Indonesia saat corona," kata dia."Itu jelas dituliskan dalam Twitternya dan ada di e-book yang bisa di-download, itu yang dilakukan di sini, dan itu hampir selama satu tahun," lanjutnya.Ia juga dideportasi karena cuitan yang mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunStyle dengan judul Kristen Gray Akhirnya Dideportasi Bersama Pasangan Wanitanya, Inilah Rentetan Kasus WNA