GridHITS.id - Raffi Ahmadmendadak menjadi perhatian warganet tatkala dirinya menjadi salah satu orang yang mewakili anak muda untuk divaksin kloter pertama di Istana Negara.
Namun dirinya menjadi bahan pergunjingan warganet setelah terlihat berpesta di sebuah rumah sahabatnya pada malam hari setelah divaksin.
Tak ayal, hal tersebut membuat banyak orang yang kesal dan kecewa dengan apa yang dilakukan Raffi Ahmad.
Hal tersebut pertama kali terungkap dari sebuah foto di Instagram Stories Anya Geraldine.
Dalam foto itu tersebut terlihat Raffi Ahmad sedang berpesta dengan Anya Geraldine, Nagita Slavina, Sean Galael, dan Gading Martin tanpa menggunakan masker.
Hal tersebut akhirnya berbuntut panjang setelah seseorang bernama David Tobing menuntut Raffi ke Pengadilan Negeri Depok karena diduga tidak menaatiprotokol kesehatan usai jalani vaksin perdana Covid-19 di Istana Negara.
Melansir dari Tribun Jakarta, David Tobing selaku pelapor mengatakan jika Raffi Ahmad telah melanggarnorma kepatutan dan prinsip kehati-hatian.
Terbukti, Raffi justru tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur daninfluencer.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tak menghargainya,"tutur David Tobing dalam siaran persnya, melansir dariTribun Jakarta.
"Tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," lanjutnya.
"Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).
Dalam gugatannya tersebut, David melaporkan ayah dari Rafathar itu dengan dua tuntutan.
Tuntutan pertama adalah Raffi Ahmad tidak boleh keluar dari rumahnya selama 30 hari setelah menerima vaksin dosis kedua nantinya.
Dalam tuntutan keduanya, Raffi harus melakukan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan sosialisasi serta menerapkan protokol kesehatan pada masyarakat di tujuh televisi nasional, akun media sosial, dan 7 koran harian nasional.
Perlu diketahui, ternyata David Tobing bukan merupakan orang yang sembarangan.
Saat ini dirinya diketahui sebagai advokat publik dan bekerja sebagai konselor hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.
Pada tahun 1994 hingga 1995 dirinya pernah tergabung dalamLembaga Bantuan Hukum Jakarta dan sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.
Selain itu dirinya pernah menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002-2005 dan juga dimandati tanggungjawab untuk menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) pada tahun 2013-2016.
Yang terakhir dia pernah menjadi Panitia Seleksi Ombudsman pada 2015 dan juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh PerlindunganKonsumen Nasional yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.
Artikel sudah tayang di Nakita.id dengan judul Bukan Orang Sembarangan, Inilah Sosok Penggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan dan Tuntut Sang Presenter Lakukan Hal Ini