Lowongan CPNS Dibuka Bulan April-Mei Namun BKN Pastikan Tidak Ada Penerimaan Guru, Ini Beda PNS dengan PPPK yang Jadi Gantinya

Sabtu, 02 Januari 2021 | 17:45
kompas.com

Lowongan CPNS Dibuka Bulan April-Mei Namun BKN Pastikan Tidak Ada Penerimaan Guru, Ini Beda PNS dengan PPPK yang Jadi Gantinya

Lowongan CPNS Dibuka Bulan April-Mei Namun BKN Pastikan Tidak Ada Penerimaan Guru, Ini Beda PNS dengan PPPK yang Jadi Gantinya

GridHITS.id - Ini bedaPNS danPPPK yang kini jadi penggantiCPNS bagi penerimaan guru di tahun 2021.

Seperti diketahuisebelumnyajika hasil akhirCPNS 2019sudah diumumkan sejak tanggal 30 Oktober 2020.

Kini, peserta CPNS 2019 yang dinyatakan luluspun telah diminta melakukan pemberkasan dan menunggu penerbitan NIP dan SK.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari BKN Untuk Peserta Lolos CPNS 2019 Terkait Jadwal Penerbitan NIP dan SK, Kapan CPNS 2019 Bisa Mulai Bekerja?

Baca Juga: Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Tahu Kapan Penetapan NIP dan SK, BKN Beri Kabar Terbaru: Tidak Akan Lama

Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.

Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Lantas, apa beda PNS dan PPPK?

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Kendati sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara keduanya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Peserta Lolos CPNS 2019 yang Belum Lakukan Pemberkasan, BKN Beri Kabar Gembira Terkait Perpanjangan

Baca Juga: Banyak Peserta yang Melakukan, Ternyata Ada 2 Sanksi BagiPeserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Dalam pasal 7, misalnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Hak PNS Sementara PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional, seperti PNS.

Perbedaan selanjutnya, jika berdasarkan UU tersebut adalah terkait hak.

Dalam pasal 21, disebutkan bahwa PNS memperoleh: gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti jaminan pensiun dan jaminan hari tua perlindungan pengembangan kompetensi

Bedanya dengan PPPK adalah mereka tidak mendapatkan hak atas fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Namun, beberapa waktu lalu BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.

"Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun.

Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama," ujar Bima, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 29 Desember 2020.

Rekrutmen PPPK guru 2021

Kendati demikian, apabila pegawai PPPK ingin berpindah status menjadi PNS, tetap diizinkan.

Asalkan formasi PNS yang dipilih berbeda dan bisa memenuhi syarat tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah berencana akan melakukan rekrutmen 1 juta formasi untuk PPPK jabatan guru pada 2021 mendatang dan dilaksanakan tiga kali.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Mendagri dan BKN.

Baca Juga: Kabar Terbaru CPNS 2019 Terkait Peserta CPNS yang Salah Unggah Berkas, BKN: Jangan Terlalu Khawatir, Kami Akan Menotifikasi

Baca Juga: Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Penerimaan Guru Status PNS di Seleksi CPNS 2021 Ditiadakan, Apa Beda PNS dengan PPPK?

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya