Disebut Korban Padahal Video Syurnya Sama-sama Beredar, Pakar Sebut Kasus Gisella Anastasia dan Ariel NOAH Berbeda Karena Hal Penting Ini
GridHITS.id- Kasus Gisella Anastasia dan Michael Yokunobu De Fretes akan memasuki babak baru di 2021.
Pasalnya keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video syur yang sempat viral beberapa saat lalu.
Di 4 Januari 2021, Gisel dan Nobu akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Pihak kepolisian punmenyebutkan bahwa ancaman hukuman Gisel dan Nobu akibat video syur tersebut yaitu paling ringan 6 bulan serta paling berat 12 tahun.
Tetapi di samping ancaman kurungan penjara tersebut, beberapa pihak menentang kalau Gisel dan Nobu sampai dipenjara.
Pasalnya Gisel dan Nobu dianggap menjadi korban karena mereka pemeran dalam video tersebut.
Sayangnya warganet pun menganggap kasus Gisel sama dengan Ariel sehingga harus mendapatkan perlakuan yang sama juga.
Menjawab itu semua, seorang pakar secara gamblang jabarkan perbedaan antara kasus Gisel dan Ariel.
Sosok pakar telematika, Roy Suryo menjabarkan kasus Gisel dan Ariel.
Meski tampak sama, nyatanya Roy menemukan perbedaan dari kasus video syur tersebut.
Roy mengingat kembali pernyataan yang sempat diucapkan Hotman Paris beberapa saat lalu.
Pasalnya Hotman Paris sempat menyebutkan Gisel menceritakanbahwa video tersebut sudah dihapus.
"Kasus GA ini, dia menyebut bahwa dia sudah menghapus videonya atau foto-fotonya tapi kemudian itu bisa dimunculkan," ujar Roy Suryo dalam tayangan YouTubeCumicumi.
Sementara Ariel, berbeda jalan ceritanya dengan Gisel.
"Kalau kasus AR waktu itu memang dia menjadi pelaku karena dia memindahkan foto-foto dan video yang dia buat pada satu pc satu komputer yang ada di sanggar group band PP," ujar Roy.
Akibatnya seorangsound engineerpun menyebar luaskan video tersebut.
"Ketika itu sudah dikenal ada file-file video di pc. Seorang sound engineer yang menyebarkan pertama kali waktu itu sound engineeryang merekam dan menyebarkan luar ke media waktu itu artinya ke masyarakat," jelas Roy.
Hal itu membuat Gisel dan Ariel dikenakan pasal yang berbeda.
Ariel dijerat pasal dari Undang-undagn ITE, sementara Gisel dijerat pasal dari Undang-undang Pornografi.
"Jadi dia AR dikenai undang-undang ITE karena dia membuat dapat diaksesnya video-video porno," jelas Roy.
"Kalau kasus GA dikenakan undang-undang pronografi nomor 44 karena dia merekam dan membuat rekaman itu tidak bisa bisa menyimpan dengan baik. Jadi membuat rekaman yang sifatnya pornografi dan pornoaksi," lanjutnya.
Meski sudah ditetapkannya Gisel sebagai tersangka, Roy berharap polisi tidak berhenti sampai di situ.
"Saya sekali lagi mengimbau agar kepolisian tidak berhenti di GA ini. Kalau bisa diungkap siapa yang kemudian melakukan retake dari video yang beredar itu," ujar Roy.
Pasalnya video asli seharusnya memiliki metadata 2017, tetapi video yang beredar memiliki metadata 2020.