GridHITS.id - Gisella Anastasia akhirnya mengakui bahwa pemeran video syur 19 detik memang benar dirinya.
Setelah lama berkilah, mantan istri gading Marten itu akhirnya mau mengaku.
Gisel pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya Gisel, sang pemeran pria dengan inisial MYD pun terancam hukuman yang sama.
Namun baru baru ini malah mengungkapkan sebuah pernyataan yang mengagetkan.
Hal tersebut terlihat dalam tayang YouTube Ayo Channel Indonesia (30/12/2020).
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform Maidina Rahmawati tampak menentang keras penetapan tersangka terhadap artis Gisella Anastasia dan MYD yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Pasalnya Gisel hanyalah seorang korban dari perbuatan pelaku penyebar.
Menurutnya, Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan Larangan “memiliki atau menyimpan” namun tidak berlaku jika untuk koleksi pribadi.
Baca Juga: Seolah Ogah Tutup Mulut, Roy Suryo Kembali Komentari Gisel yang Sudah Jadi Tersangka: Ngapain Sih Direkam dan Disimpan?
"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi,
sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," kata Meidina.
menurutnya, Gisel tak harus dijatuhi hukuman penjara pasalnya ia melakukan itu bukan dalam rangka mengkomersilkan.
Namun Gisel melakukannya hanya untuk disimpan sendiri.
Baca Juga: Gisel Sudah Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Unggahan Roy Marten Bersama Gading Marten yang Seperti Ini Banjir Komentar
ia juga menegasan jika penyidik seharusnya fokus pada penyebar bukan pemerannya.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.