Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

Rabu, 30 Desember 2020 | 07:00
Instagram/@gisel_la

Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

GridHITS.id -Polisi akan kembali periksa tersangka setelah Gisella Anastasia akui perbuatannya dan terancam hukuman penjara.

Babak barukasus video syur yang sempat menghebohkan publik kini sudah sampai pada penetapan Gisella Anastasiamenjadi tersangka.

Diketahui sebelumnya sempat beredarvideo syuryang diduga mirip Gisel hingga sosoknya kini terancam hukuman penjara.

Setelah berkali-kali tak mengakui, nampaknya Gisella Anastasia tidak bisa lagi menampik setelah ditetapkan oleh kepolisian menjadi tersangka.

Ya, hal tersebut diketahui dari prnyataan terbaru dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam pernyataannya yang dikutip oleh GridHITS, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut jika Gisel sudah mengakui bahwa yang ada dalam video syur tersebut adalah dirinya.

Baca Juga:Beda 180 Derajat dari Pemeriksaan Sebelumnya, Kini Gisel Lebih Tenang dan Ramah Saat Ditanya Soal Kasus Video Syur yang Membelitnya: ‘Semua Dibantu dengan Baik’

Baca Juga: Pernyataan Hotman Paris Seolah Jadi Bukti, Polisi Sebut Gisella Anastasia Akui Sosok Wanita yang Ada di Video Syur Tersebut Dirinya: Terjadi Tahun 2017 di Medan

Dirangkum GridHITS dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, (29/12/2020) status Gisel dan MYD kini sudah dinaikkan menjadi tersangka.

Gisel dan sosok MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal tersebutditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Instagram/@gisel_la

Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

Baca Juga:Susul Gisel, Pria yang Ada Video Syur Juga Jadi Tersangka, Sosoknya Tak Disangka-sangka Selama ini

Baca Juga:Babak Baru Kasus Video 19 Detik, Artis Gisella Anastasia Kembali Diperiksa Kepolisian: 'Memenuhi Panggilan Saja'

"Hasil dari forensik memang suah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap sodari GA dan sodara MYD," kataKabid Humas Polda Metro Jaya itu.

"Kemudian ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan keterangan dari sodari GA dan sodara MYD," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut jika Gisel telah mengakui perbuatannya.

"Sodari GA mengakui dan dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga sodari GA dan juga sodara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kataKombes Pol Yusri Yunus.

Gisel juga mengakui jika sosok yang ada dalam video terebut adalah dirinya sendiri pada tahun 2017 saat berada di Medan.

"Dia mengakui jika itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," tambahKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi terhadap sodariGA dan sodaraMYD sebagai tersangka," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan MYD disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," kataKombes Pol Yusri Yunus.

Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;kekerasan seksual;masturbasi atau onani;ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;alat kelamin; ataupornografi anakAncaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Lebih lanjut,Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus akan kembali menggil Gisel dan sosok MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Rencana kedepan kita akan memanggil kembali sodari GA dan sodara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya.

Baca Juga:Proses Hukum Atas Video Syur Mirip Dirinya Masih Berjalan, Gisel Akui Tak Ingin Menutupi Apapun dari Sosok Ini

Baca Juga:Namanya Semakin Dituding Jadi Pemeran pria dalam Video 19 Detik Lantaran Gisel Tak Kunjung Buka Suara, Adhietya Mukti Akirnya Meledak dan Ancam Akan Jebloskan Sosok Ini ke Penjara: 'Kita Sudah Lengkap'

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber YouTube