Sama dengan Ariel NOAH, Gisel yang Sudah Jadi Tersangka Pemeran Video Syur 19 Detik Terancam Hukuman 6 hingga 12 Tahun Penjara

Rabu, 30 Desember 2020 | 06:00
Kolase/ Tribunnews

Gisel ditetapkan sebagai tersangka.

GridHITS.id -Setelah perjalan panjang kasus video syur 19 detik bergulir, secercah titik terang mulai muncul ke permukaan.

Video mirip gisel tersebut awalnya bocor di media sosial yang sampai akhirnya menghebohkan jagat maya.

Baca Juga: Setelah Berkilah Sekian Lama, Gisel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Video Panas 19 Detik

Baca Juga: Rayakan Natal Bersama Gisel dan Gempi, Ekspresi Terpaksa Gading Marten Jadi Sorotan, 'Enggak Bahagia'

Beberapa nama sempat dikaitkan dengan pemeran dalam video tersebut.

Gisel pun pada awalnya sempat membantah dengan tegas jika pemeran dalam video singkat itu adalah dirinya.

Gisel yangditemani Wijin saat itu membuat klarifikasi dan membantah jika ada kemiripan wajah antara dirinya dan pemeran video tersebut.

Bahkan Gisel mengatakan bahwa dirinya tidak lebih cantik dari perempuan pemeran video syur itu.

"Kagak, cuma angle gini, gini. Begitu madep sini malah mirip temen saya satunya yang baru lahirin," ungkap Gisel yang dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi (11/11).

Gisel dalam konferensi pers tersebut dirinya menuturkan bahwa video itu pun juga nampak tidak jelas dan buram.

"Ya kita mukanya China semua, mau gimana sama semua bentuknya. Burem lagi kan," tandas Gisel.

Baca Juga: Rayakan Hari Raya Natal Bareng Calon Ayah Sambungnya, Ekspresi Anak Sematawayang Gisel Jadi Sorotan Saat Lihat Wijin Lakukan Hal Ini: Jadi Gak Seru

Baca Juga: Lega Lihat Sang Anak Akhirnya Ngaku Mantap Temukan Pengganti Gisel, Roy Marten Berikan Kode Pada Gading Untuk Segara Akhiri Kesendiriannya

Walau begitu, semuanya sudah terlanjur terjadi.

Perempuan bernama lengkap Gisella Anastasia kini sudah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka kasus video syur 19 detik.

Dirinya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak penyebaran video syur di media sosial.

Kini, perempuan yang mengawali dari ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun.

Gisel bersama seorang pria berinisial MYD yang menjadi pemeran pria sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU No 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com (29/12).

"Hukuman paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun," lanjutnya.

Penetapan tersangka yang diberikan pada Gisel dilakukan setelah melakukan hasil forensik dan pengakuan dari kedua pemeran video syur yang sempat ramai di media sosial itu.

Baca Juga: Proses Pemeriksaan Kasus 19 Detiknya Dinyatakan Selesai Oleh Polisi dan Statusnya Masih Jadi Saksi, Gisel Langsung Ungkapkan Permohonan Maaf: Semuanya Baik Dibantu Juga

Baca Juga: Babak Baru Kasus Video 19 Detik, Artis Gisella Anastasia Kembali Diperiksa Kepolisian: 'Memenuhi Panggilan Saja'

Dalam keterangannya lagi, bahwa video tersebut dibuat sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan.

Yang berarti kejadian itu terjadi saat Gisel masih menyandang status istri Gading Marten.

"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan", kata Yursri Yunus.

"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," pungkasnya.

Editor : Saeful Imam

Sumber : YouTube, tribunnews

Baca Lainnya