GridHITS.id - Di tengah pandemi Covid-19, Indonesia dihadapkan dengan cara besar yaitu Pilkada serentak.
Sebanyak 270 daerah di Indonesia pada Rabu (09/12) akan melakukan Pilkada serentak, baik pemilihan gubernur, bupati, atau walikota.
Sehubung dengan hal tersebut, Pemerintah Pusat menetapkan pada Rabu (09/12) sebagai libur nasional.
Dilansir dari laman website Kominfo.go.id, penetepan 9 Desember sebagai libur nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Karena banyak daerah yang melakukan Pilkada serentak inilah, Menteri Ida Fauziyah memerintahkan untuk semua pekerja atau karyawan untuk libur 1 hari.
Pekerja atau karyawan juga mempunyai hak suara yang harus diutarakan pada 9 Desember nanti.
Karena 9 Desember merupakan hari libur nasional, Ida Fauziyah langsung memberikan Surat Edaran untuk kepala daerah yang berisi imbauan libur pada 9 Desember besok.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020).
Surat ini seharusnya sudah sampai pada kepala daerah masing-masing.
Dan bersamaan dengan surat tersebut, Menteri Ida meminta dengan hormat bahwa semua karyawan harus libur bekerja meski daerah tempat tinggalnya tak mengadakan Pilkada.
"Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12/2020).
Dalam surat tersebut pun disebutkan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," ucap Ida.
Ia pun meminta agar pekerja/buruh, pengusaha, dan semua pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Menteri Ida Fauziyah juga berpesan pada peserta Pilkada besok wajib menerapkan protokol kesehatan karena Pilkada saat ini memang sedang dalam situasi pandemi.
Jadi untuk semua perusahaan, pastikan semua karyawan mendapat haknya untuk memilih dan mendapatkan jatah libur nasional pada Rabu (09/12).
Karyawan berhak menggunakan hak suaranya dan berhak mendapat jatah libur nasional yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat ini.