Disewa untuk Layani Nafsu Bejat, Terungkap Alasan Artis ST dan SH Rela Lakoni Pekerjaan Haram di Bisnis Prostitusi Online
GridHITS.id - Publik kembali dikejutkan dengan kasus prostitusi online artis.Meski bukan yang pertama, tapi terungkapnya bisnis esek-esek ini seolah mencoreng dunia hiburan.Kali ini, polisi mengamankan artis berinsial ST dan SH alias MY karena terlibat prostitusi.
Baca Juga: Satu Sering Bermain Film Satu Lagi Penyanyi Dangdut, Keduanya Digrebek dan Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi Online Hal ini berawal dari kepolisian yang berhasil mencokok ST dan SH saat threesome dengan pelanggan.
Kedua artis wanita tersebut sebelumnya memiliki karier yang baik sebagai artis dan selebgram.ST merupakan model iklan dan selebgram, sementara SH pesinetron dan pemain film layar lebar. Namun setelah dicokok polisi, keduanya akhirnya harus bernasib miris.
Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online tersebut. Tersangka berjumlah dua orang yaitu sepasang suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).Keduanya berperan sebagai muncikari yang sudah setahun menjalani bisnis prostitusi artis.Dari prostitusi yang melibatkan ST dan SH, AR dan CA menerima imbalan sebesar Rp 50 juta.
Sementara artis ST dan SH mendapatkan masing-masing Rp 30 juta.Sehingga total Rp 110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.Kedua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi oleh pihak berwajib."Saat ditangkap, kedua artis ini sedang melakukan kegiatan asusila, dua wanita dan satu pria," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis penangkapan kasus prostitusi online artis, Jumat (27/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, kedua mucikari menawarkan ST dan SH menjadi pekerja seks komersial."Motifnya kedua artis ini (terlibat prostitusi) karena faktor ekonomi," ucapnya.Kedua artis itu terjerumus praktik prostitusi karena lingkungan pertemanan dan tentunya ingin mendapatkan uang secara instan."Katanya sih karena pergaulan dan pertemanan kenalnya antara mucikari dan kedua artis ini," jelasnya.
Polisi menetapkan AR dan CA sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia."Sementara ST dan SH alias MA serta pria konsumen ini menjadi saksi," ujar Sudjarwoko.Kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Artikel ini sudah tayang di Gridhot dengan judul: 1 Tahun Terlibat Prostitusi Online, Ternyata Ini Motif Artis ST dan SH Nekat Layani Seks Threesome, Nasibnya Miris Setelah Dicokok Polisi)