GridHITS.id -Kamis (26/11/2020), polisi kembali mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan selebritis.
Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua selebritis yang terbukti melakukan prostitusi online.
Ia adalah ST alias M dan SH alias MA yang merupakan selebritis, CS salah seorang perempuan yang juga melakukan prostitusi online bersama seorang pria berinisial AR.
Ketiganya ditangkap saat sedang melakukan hubungan badan di salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kataKanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputrasaat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
Sebelum ditangkapnya tiga pelaku prostitusi online yang dua di antaranya merupakan selebritis, pihak Polres Metro Jakarta Utara ternyata lebih dulu menangkap dua muncikari yang menyalurkan jasa prostitusi tersebut.
Kedua muncikari merupakan pasangan suami istri yakni AR (26) dan CA (25).
Mengutip dariKompas.com, tertangkapnya pasangan muncikari ini membongkar berbagai fakta, salah satunya keuntungan muncikari tersebut dalam menyalurkan jasa.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko mengungkapkan bila pasangan muncikari ini mendapat keuntungan mencapai Rp300 juta dalam satu tahun.
"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp200 sampai Rp300 juta," kata Sudjarwoko saat menggelar rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020), melansir dariKompas.com.
Selanjutnya Sudjarwoko juga mengungkapkan kronologi tertangkapnya empat tersangka prostitusi online setelah sang muncikari berhasil diamankan.
"Kemudian dengan adanya sejumlah uang merupakan uang DP setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua muncikari ini, kemudian Opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ucap Sudjarwoko.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya.
Menurut pihak kepolisian, ST alias M merupakan selebgram sekaligus bintang iklan, sementara SH alias MA merupakan aktris layar lebar.
Keduanya rupanya sudah menjalankan prostitusi online selama satu tahun belakangan.
Masing-masing selebritis memiliki tarif Rp30 juta sekali kencan.
Namun apabila dalam kasus di atas, yakni berhubungan badan lebih dari dua orang aliasthreesome dikenakan tarif Rp110 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko.
Karena tindakannya, tersangka dijerat Pasal2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP pidana, Jo Pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.