Cek Rekening Sekarang Juga! Pemerintah Pastikan Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Pekerja di Bulan Ini

Minggu, 15 November 2020 | 17:00
Kompas.com (Thinkstockphotos.com)

Pemerintah Pastikan Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Pekerja di Bulan Ini

Cek Rekening Sekarang Juga! Pemerintah Pastikan Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Pekerja di Bulan Ini

GridHITS.id - Jadi kabar gfembira karena Pemerintah pastikan subsidi gaji termin II cair di bulan ini.

Seperti diketahui sebelumnya jika Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau gaji ( BSU) batch 2 termin II mulai Kamis (12/11/2020).

Sebelumnya, pemerintah menyalurkan BSU batch 1 termin II pada Senin (9/11/2020) dan kini telah memasuki batch 2.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, pencairan BSU batch 2 termin II ini menyasar 2.713.434 pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Seluruh Indonesia, Pemerintah Siap Beri Bantuan Subsidi Gaji Untuk 1,8 Juta Guru Honorer

Baca Juga:Kabar Gembira Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Besok Cair, Jangan Pakai Rekening Ini Jika Tak Mau BLT Bermasalah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ujar Ida.

Ida akan mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Dia juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran pada termin kedua.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," lanjut dia.

Penyaluran melalui Himbara

Sementara itu, jumlah dana yang disalurkan kepada pekerja atau buruh yang menerima BSU batch 2 termin II yakni Rp 1,2 juta.

Adapun mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dibagi per tahap (batch).

Ida memastikan bantuan ini sudah diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah diproses KPPN, selanjutnya dana bantuan akan ditransfer ke bank penyalur dan dicairkan melalui masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Adapun empat bank Himbara yang dimaksud ialah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

"Pencairannya sama dengan mekanisme termin pertama," tambah Ida.

Baca Juga:Kabar Gembira Untuk Seluruh Pelajar Tanah Air, Sri Mulyani Janjikan Handphone dan Pulsa Gratis Namun dengan Syarat Ini

Baca Juga:Kabar Gembira Untuk Seluruh Pelajar Tanah Air di Tengah Pandemi Corona, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota Internet

Proses penyaluran BSU termin II berbeda

Ida mengakui proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya.

Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Baca Juga:Kabar Gembira Untuk Seluruh Pelajar Tanah Air, Sri Mulyani Janjikan Handphone dan Pulsa Gratis Namun dengan Syarat Ini

Baca Juga:Kabar Gembira Untuk Seluruh Pelajar Tanah Air di Tengah Pandemi Corona, Mendikbud: 100 Persen Dana BOS Untuk Beli Kuota Internet

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," ujar Menaker Ida.

Kendati demikian, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Ia mengungkapkan, hasil pemadanan data tersebut sudah diterima pihak Kemnaker pada Jumat (13/11/2020).

Data tersebut kemudian dijadikan dasar untuk proses penyaluran BSU termin II.

Bagi pekerja penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, Ida menjamin pencairan termin II akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Pekerja yang berhak menerima juga tercatat aktif pada BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Seluruh Indonesia, Pemerintah Siap Beri Bantuan Subsidi Gaji Untuk 1,8 Juta Guru Honorer

Baca Juga:Kabar Gembira Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Besok Cair, Jangan Pakai Rekening Ini Jika Tak Mau BLT Bermasalah

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini sebesar Rp 600.000 selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cek, Subsidi Gaji Termin II Cair untuk 2,7 Juta Pekerja

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya