Kabar Gembira Bagi yang Sering Pindah Kerja Karena Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Digabungkan, Begini Cara Menggabungkannya

Sabtu, 07 November 2020 | 13:56
kompas.com

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Digabungkan, Begini Cara Amalgasi BPJS

Kabar Gembira Bagi yang Sering Pindah Kerja Karena Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Digabungkan, Begini CaraAmalgasi BPJS

GridHITS.id -Siapa sangka jika kartu BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa digabungkan dan begini cara amalgasi BPJS.

Seperti kita ketahui bersama jika (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

BPJAMSOSTEK bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja Penerima Upah (PU) akan didaftarkan oleh perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.

BPJSKetenagakerjaan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Digabungkan, Begini Cara Amalgasi BPJS

Baca Juga:Sedang Musim, Rutin Konsumsi Mangga Ternyata Bisa Bawa Kabar Baik Bagi Wanita, Ampuh Cegah Penyakit Mematikan Ini

Baca Juga:Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Catat, Ada Penambahan Dokumen Baru yang Harus Segera Diunggah, Klik di Sini Untuk Lakukan Pemberkasan Secara Online

Nantinya, pekerja PU akan mendapat Kartu BPJAMSOSTEK. Ketika seorang pekerja PU pindah bekerja dari perusahaan lama ke perusahaan baru, maka yang bersangkutan akan didaftarkan lagi oleh perusahaan barunya untuk mendapat Kartu BPJAMSOSTEK.

Sehingga, pekerja tersebut akan memiliki dua kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Lantas, bisakah kedua kartu kepesertaan itu digabung menjadi satu kartu saja?

Jawabannya, bisa. BPJAMSOSTEK menyediakan layanan untuk menggabungkan dua kartu kepesertaan menjadi satu dengan cara amalgamasi.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:Hemat Pengeluaran Beli Obat, Jeruk Purut Ternyata Ampuh Sembuhkan Berbagai Penyakit dalam Waktu Singkat!

Baca Juga:Khasiatnya Tak Main-main! Coba Lakukan 5 Kebiasaan Ini di Pagi Hari dan Jangan Kaget Lihat Perubahan Tak Terduga yang Bakal Terjadi pada Badan Anda

Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:

Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi

Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring)

Kartu Tanda Penduduk

Kartu Keluarga

Pengajuan amalgamasi

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi

Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO)

CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo

Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir

Baca Juga:Jangan Dulu Beli Skincare! Cari Tahu Dulu Jenis-jenis Kerutan Biar Perawatan Lebih Tokcer

Baca Juga:Kabarnya Tidak Dipungut Biaya, Ini Tarif Tarif Swab Test dan PCR Terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Yogyakarta Secara Mandiri

"Namun untuk mempercepat proses pengajuan klaim, peserta dianjurkan untuk tetap membawa berkas Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan sebelumnya," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Punya 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Bisakah Digabungkan?

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com