GridHITS.id - Berbagai bantuan dialirkan pemerintah selama pandemi Covid-19.
Hal ini dimaksudkan agar sektor perekonomian Indonesia tetap berjalan normal meski banytak dampak yang mau tak mau diterima masyarakat.
Salah satu bantuan yakni bantuan yang berasal dariKartu Prakerja yang kini sudah memasuki gelombang ke 9.
Sayangnya, ratusan ribu orang yang masuk daftar penerima harus menelan pil pahit jika namanya masuk daftar hitam.
Manajemen Pelaksana Program (PMO)Kartu Prakerjatelah menutup kesempatan bagi peserta program Kartu Prakerja gelombang 9 untuk membelipelatihanpertamanya pada Jumat (23/10/2020) lalu.
Baca Juga: Modalnya Cuma KTP! Yuk Segera Daftar BPUM BRI Rp2,4 Juta, Langsung Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum Head of Communciations PMO Kartu Prakerja mengatakan, sebanyak 28.786 penerima Kartu Prakerja yang telah dicabutkepesertaannyalantaran tidak membeli pelatihan pertama mereka. "Untuk gelombang 9, 28.786 kepesertaan sudah dicabut," ujar dia, Minggu (25/10/2020). Sebelumnya, jumlah penerima program yang dicabut kepesertaannya pada gelombang pertama hingga 8 sebanyak 344.959 orang.
Dengan demikian secara keseluruhan, jumlah peserta yang telah dicabut kepesertaannya berjumlah 373.745 orang.
Di dalam Permenko No. 11 Tahun 2020 dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.
Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya. Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal masukdaftar hitamsehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Hari Ini, Segera Cairkan Atau Uang Bantuan Ditarik Lagi Oleh Pemerintah
Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalamblacklist," ujar dia. Adapun dengan pencabutan kepesertaan, dana pelatihan dan insentif yang diterima oleh peserta dikembalikan ke kas negara.
Jumlah dana yang dikembalikan ke kas negara hingga gelombang 9 berarti berjumlah Rp1,32 triliun. Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal menggunakan dana insentif Kartu Prakerja yang telah dikembalikan ke rekening kas umum negara (RKUN) untuk membuka pendaftaran gelombang 11.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin.
Namun demikian, Rudy yang juga salah deputi satu di Kemenko Perekonomian itu tak lebih lanjut menjelaskan kapan pendaftaran gelombang 11 Kartu Prakerja bakal dibuka. "Kemungkinan iya (dana yang dikembalikan) akan digunakan untuk batch 11," ujar dia ketika dihubungiKompas.com, Kamis (22/10/2020). Adapun pemerintah menganggarkan Rp20 triliun untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja tahun ini.
Rinciannya yaitu sebesar Rp5,6 triliun untuk biaya pelatihan, insentif sebesar Rp13,45 triliun, dana survei Rp840 miliar, dan Project Management Office (PMO) Rp100 juta.
Setiap peserta program Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dari pemerintah senilai Rp3,55 juta. Bantuan tersebut terdiri dari biaya bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).
Selanjutnya, insentif penuntasan pelatihan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp150.000.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "373.745 Orang Masuk Daftar Hitam Kartu Prakerja, Ini Sebabnya"