Punya Belasan Mobil Mewah Tapi Tak Punya Lahan Parkir, Pria di Tangerang ini Digeruduk Satpam dan Warga Hingga Akhirnya Kena Bogem Mentah

Minggu, 18 Oktober 2020 | 22:07
ISTIMEWA

Video satpam geruduk rumah warga di kawasan kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Jumat (16/10/2020) malam.

Punya Belasan Mobil Mewah Tapi Tak Punya Lahan Parkir, Pria ini Digeruduk Satpam dan Warga Hingga Akhirnya Kena Bogem Mentah

GridHITS.id -Tak punya lahan parkir cukup untuk menampung 15 mobil mewah, warga ini digeruduk satpam dan warga hingga kena pukul.

Semua itu terjadi karena kondisinya sudah sangat mengganggu warga sekitar.

Apalagi dia kerap memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, hingga rumahnyadigeruduk belasan satpam yang mendatangi rumahnya.

Kejadian itu berlangsung di kawasan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kejadian tersebut telah berlangsung pada Jumat (16/10/2020) lalu.

Baca Juga:Semalam Mimpi Kecelakaan Kendaraan? Jangan Takut, Berikut Tafsir Mimpi Kecelakaan Pesawat hingga Kecelakaan Motor yang Tak Selalu Jadi Pertanda Buruk

Baca Juga:Mendadak Syahrini Terluka di Bagian Kening, Istri Reino Barack Beberkan Kronologi: Ini Bocor, Tadi Berdarah Banyak

Dari rekaman video tersebut, pemilik rumah berinisial TS justru naik darah saat ditemui belasan satpam.

TS yang diketahui memiliki banyak mobil mewah telah menggunakan sebagian badan jalan untuk memarkirkan mobilnya.

Dianggap telah mengganggu dan memakan hak masyarakat lain, TS akhirnya diingatkan oleh para satpam.

Namun, dalam video tersebut, TS justru membentak dan menggunakan nada tinggi saat ditemui pihak keamanan.

"Weh siapa yang sudah bilang negur lima kali?" teriak TS sambil menunjuk-nunjuk."

"Siapa yang berani pukul gua?" sambung dia lagi.

Tak terima, TS dan pihak keamanan diketahui sempat terlibat aksi dorong hingga cekcok.

Melansir informasi dari TribunewsJakarta.com Minggu (18/10/2020), Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom membenarkan adanya kejadian tersebut.

TS yang diketahui tinggal dan mengontrak di satu perumahan yang ada di kawasan tersebut, rupanya memiliki usaha jual beli mobil.

Baca Juga:Tengah Asyik Liburan di Resort Mewah, Nana Mirdad Malah Mengalami Kecelakaan Kecil, Istri Andrew White Curhat: Sampai Ga Bisa Tidur

Baca Juga:Jarang Disadari, Ternyata Microsleep Sering Dilakukan Tanpa Sengaja dan Menimbulkan Berbagai Bahaya Seperti Ini

Lantaran tak memilikishowroom,TS mengaku menjalankan usahanya di kediamannya.

"Nggak adashowroom,hanya jualan di kluster Asia. TS mengontrak di situ," kata Alan kepada TribunJakarta.com, Minggu (18/10/2020).

Alhasil, TS memarkirkan mobilnya di sisi jalan telah memicu keluhan warga karena merasa terganggu.

"Dan memarkir mobil melebihi kapasitas sehingga menggangu warga dan ditertibkan olehsecurity,"sambung Alan.

Kendati demikian Polsek Cipondoh masih mendalami soal status rombongan yang menggeruduk rumah TS itu.

Lantaran, jumlahnya terlampau banyak dan adanya informasi soal orang bayaran untuk membuat kegaduhan.

"Perkara sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Cipondoh. Saksi-saksi yang ada pada saat kejadian sudah diperiksa," kata Alan.

Untuk diketahui, pemilik kendaraan roda empat yang tidak memiliki garasi akan diberlakukan denda.

Melansir informasi dari Kompas.com, di Depok warga yang tak memiliki garasi rumah dan menggunakan badan jalan untuk memarkirkan mobilnya akan diberikan denda hingga Rp 2 Juta.

Baca Juga:Tengah Asyik Liburan di Resort Mewah, Nana Mirdad Malah Mengalami Kecelakaan Kecil, Istri Andrew White Curhat: Sampai Ga Bisa Tidur

Baca Juga:Usai Lamar Sang Kekasih, Atta Halilintar Justru Dibuat Panik Kelimpungan saat Melihat Aurel Hermansyah Mengalami Kecelakaan Ini, Berita Menyedihkan

Secara aturan, sistem denda ini telah tertuang dalam Undang-Undang di Tanah Air.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang telah direvisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beberapa waktu lalu.

"Sehingga, warga yang memiliki mobil namun tidak memiliki garasi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 juta."

"Bukan Rp 20 juta. Implementasinya, dibutuhkan waktu dua tahun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Artikel ini telah ditulis di Grid.ID dengan judul :Rumahnya Digeruduk Satpam Gegara Menjejerkan Mobil Mewahnya di Sisi Jalan, Si Pemilik Justru Naik Darah saat Ditegur: Siapa yang Berani Pukul Gua?

Editor : Saeful Imam

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya