Gratis! Terungkap Cara Mudah Mendapatkan Subsidi Biaya Listrik 100% untuk Pelaku UMKM

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 16:12
Dok PLN

Ilustrasi subsidi biaya listrik

Gratis! Terungkap Cara Mudah Mendapatkan Subsidi Biaya Listrik 100% untuk Pelaku UMKM

GridHITS.id -Satu lagi kabar baik soal subsidi biaya listrik.

Hingga saat ini pemerintah memang telah menggelontorkan berbagai bantuan untuk masyarakat di tengah pandemi ya.

Salah satu bantuannya yakni subsidi biaya listrik PLN.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Jadi Kabar Gembira Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Turun Utuk 7 Golongan Ini

Disebutkan, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan mendapatkan subsidi listrik 100 persen hingga Desember 2020 loh.

Sebelumnya subsidi listrik tersebut diberikan hanya sampai Bulan September.

Melansir dari Kompas.com, pelaku UMKM yang mendapatkan subsidi listrik yakni yang terdaftar sebagai pelangganB1 450 VA dan I1 450 VA.

Untuk bisa mendapatkan subsidi listrik tersebut bisa melalui dua cara mudah, pertama melalui WhatsApp dan melalui website PLN.

1. Melalui WhatsApp

Untuk bisa mendapatkan token gratis bisa mengirimkan pesan ke nomor 08122123123.

Setelah itu tunggu beberapa saat, maka kode token gratis akan dikirimkan pada nomor ponsel.

Terakhir, masukkan kode yang didapatkan ke kWh Meter dan listrik sudah dapat dinikmati.

Baca Juga: Kabar Gembira Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Masih Ada Angin Segar BLT Rp 2,4 Juta di Tengah Pandemi, Lakukan Hal Ini Untuk Terima Pencairan Bantuan Jika Dapat Notifikasi BRI

2. Melalu website

Cara lain untuk mendapatkan biaya listrik gratis yakni melalui website.

Mulanya buka laman www.pln.co.id.Lalu pilih 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/ Diskon).

Selanjutnya, masukkan ID pelanggan/nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang muncul di layar.

Token listik gratis akan muncul di kolom keterangan.

Terakhir, memasukkan angka tersebut ke kWh Meter sesuai dengan ID pelanggan/nomor meter.

Subsidi listrik gratis dan diskon 50 persen

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa subsidi listrik dan diskon 50 persen.

Pihak PLN menjelaskan, pelanggan yang berhak mendapatkan listrik gratis yakni pelanggan rumah tangga yang memiliki daya 450 VA.

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Belum Diterima Padahal Sudah Cair, Kemenaker Sediakan Layanan Fasilitas Ini Untuk Jadi Solusi Masalah Subsidi Gaji

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair Namun Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji, Menaker: Kami Kembalikan Lagi Untuk Dilengkapi Datanya

Adapun, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi tarif listrik diskon 50 persen.

Keringanan tarif juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dengan daya 450 VA dan industri kecil berdaya 450 VA dengan pembebasan tarif listrik.

Tag

Editor : Riska Yulyana Damayanti

Sumber kompas