Satu Kabar Gembira! Setelah Tahun ini Tak Ada Perekrutan, Pada 2021 Pemerintah akan Membuka Seleksi CPNS

Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:35
Tribunnews

ILUSTRASI PNS

Satu Kabar Gembira! Setelah Tahun ini Tak Ada Perekrutan, Pada 2021 Pemerintah akan Membuka Seleksi CPNS

GridHITS.id - Salah satu profesi yang diminati masyarakat Indonesia adalah pegawai negeri sipil.

Punya gaji tetap, uang pensiun, kenaikan tunjangan, dan lain-lain membuat profesi ini diminati.

Nah, pada 2021 mendatang pemerintah akan membuka seleksi CPNS.

Baca Juga:Kurang Hitungan Hari Gaji Ke-13 Masuk Kantong PNS Seantero Indonesia, Ini Bocoran Tanggal Cairnya

Baca Juga:Kabar Gembira Terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Depan Mata, Pemerintah Pastikan Pekan Depan Sudah di Tangan

Ini menjadi kabar baik karena pada tahun ini pemerintah tidak membuka tes seleksi buat calon pegawai negeri sipil.

“Tahun 2020 tidak mengadakan penerimaan CPNS. Nanti pada 2021 itu pun (sifatnya) terbatas,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sebagaimana dikutip dari tayangan di YouTube Kemenpan RB, Rabu (12/8/2020).

"Sementara tahun ini pemerintah akan fokus pada penuntasan seleksi CPNS tahun anggaran 2019," sambungnya.

Tjahjo menuturkan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah. Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.

“(Kuotanya) Sesuai kebutuhan. Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tutur Tjahjo.

Baca Juga:Akhirnya Para PNS dan TNI-POLRI serta Para Pensiunan Tersenyum Lebar karena Gaji Ke-13 Akan Cair Sebelum Pertengahan Agustus, Simak Besarannya

Baca Juga:Sudah Ketok Palu, Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 Resmi Cair Agustus Ini, 'Kalau Bisa Lebih Cepat'

Sebelumnya, Tjahjo menegaskan alasan peniadaan seleksi CPNS pada tahun ini karena rangkaian seleksi CPNS 2019-2020 baru saja selesai.

KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Ilustrasi foto para PNS

Kemudian, para calon PNS yang telah terseleksi belum semuanya dilantik karena ujian wawancara dan lain-lain ditunda.

"Sebab, ada pandemi Covid-19. Maka, alokasi 2020 dialihkan untuk 2021," tutur Tjahjo.

Gaji ke-13 tahun 2020 harusnya sudah diterima para PNS pada hari ini (10/08).

Sri Mulyani Indrawati sendiri yang mengumumkan soal pencairan gaji ke-13 tahun ini akan diterima PNS pada Agustus.

Tangan kanan Jokowi soal keuangan negara ini bahkan menjanjikan gaji ke-13 akan keluar sebelum pertengahan Agustus tahun ini.

Namun sepertinya pencairan gaji ke13 ini masih tersendat.

Dilansir dariKompas.com, ternyata gaji ke-13 PNS belum semuanya tersalurkan pada PNS.

Baca Juga:Kurang Hitungan Hari Gaji Ke-13 Masuk Kantong PNS Seantero Indonesia, Ini Bocoran Tanggal Cairnya

Baca Juga:Kabar Gembira Terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Depan Mata, Pemerintah Pastikan Pekan Depan Sudah di Tangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga pukul 12.00 WIB hari ini adalah sebesar Rp 13,57 triliun.

Dari jumlah pencairan tersebut, sebanyak Rp 5,47 triliun yang merupakan gaji kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemerintah pusat, prajurit TNI, dan Polri, selain itu sebesar Rp 8,1 triliun merupakan pensiun ke-13 yang disalurkan melalui PT Taspen (Persero).

"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun.

Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun.

Instagram
Instagram

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran gaji ke-13 yang belum seluruhnya cair lantaran prosesnya bergantung pada kesiapan administrasi dan regulasi, baik oleh pemerintah pusat maupun peraturan di tingkat pemerintah daerah.

Dia mengatakan, hingga saat ini baru 82,5 persen satuan kerja yang sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara.

Dalam prosesnya, satker bisa langsung mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) usai Peraturan Pemerintah mengenai gaji ke-13 terbit.

Setelah itu, barulah proses pencairan bisa dilakukan dan masuk ke rekening masing-masing penerima. Adapun aturan mengenai gaji ke-13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo 7 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga:Akhirnya Para PNS dan TNI-POLRI serta Para Pensiunan Tersenyum Lebar karena Gaji Ke-13 Akan Cair Sebelum Pertengahan Agustus, Simak Besarannya

Baca Juga:Sudah Ketok Palu, Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 Resmi Cair Agustus Ini, 'Kalau Bisa Lebih Cepat'

"Sampai Senin pukul 12.00 WIB ada 82,5 persen dari seluruh satker yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," ujar Sri Mulyani.

Untuk PNS di daerah, Sri Mulyani mengatakan akan terus melaukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu.

Sementara untuk pensiunan, pihaknya telah menransfer anggaran pensiun ke-13 kepada PT Taspen (Persero).

Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.

Untuk diketahui, seluruh PNS termasuk pejabat eselon I dan II serta anggota TNI dan Polri mendapatkan pembayaran gaji ke-13 hari ini.

Namun demikian, pejabat tinggi negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan dari daftar pejabat yang mendapatkan pembayaran gaji ke-13.

Sri Mulyani berharap dengan pencairan gaji ke-13 kali ini bisa memenuhi kebutuhan para ASN terutama masuk di tahun ajaran baru anak sekolah, serta bisa mendukung proses pemulihan ekonomi RI yang terhantam pandemi.

"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun bisa digunakan TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama saat tahun ajaran baru dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas TV

Baca Lainnya