Bikin Murka hingga Ubun-ubun, Begini Fakta Seorang Anak yang Mencoba Setubuhi Ibu Kandungnya
GridHITS.id-Sebuah kejadian beberapa waktu lalu di daerah Sumatra Selatan sempat membuat geger warga.
Bagaimana tidak, pasalnya ada seorang anak yang nekat mencoba menyetubuhi ibunya sendiri.
Tak sampai di situ, sang ibu juga ditodong oleh anaknya.
Baca Juga: Akhirnya! Pelaku Teror yang Ancam Akan Culik dan perkosa Syifa Hadju tertangkap
Baru-baru ini seorang pria berinisial RT (34) dikabarkan nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap ibunya sendiri.
Seorang anak di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ini, bahkan menodongkan pistol saat ibunya melarikan diri.
Melansir informasi dari Kompas.com pada Selasa (11/8/2020), Kapolsek PALI AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan kejadian amoral ini berlangsung di kediaman mereka yang berada di Kecamatan Talang Ubi.
Menyaksikan anaknya yang hendak melakukan tindak asusila, SM (52) langsung melarikan diri dengan ketakutan.
Tak sampai di sana, saat melarikan diri, SM justru ditembak oleh anaknya.
"Saat korban lari pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," ujar Yudhi.
Beruntung, SM dapat melarikan diri dan menghindari tembakan yang diluncurkan oleh putranya.
Setelah berhasil melarikan diri, kini SM melaporkan putranya pada pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama akhirnya pelaku langsung diamankan oleh pihak berwajib.
Selidiki lebih lanjut, rupanya pelaku melakukan tindakan yang tergolong kriminal sekaligus asusila itu terpengaruh narkoba.
"Pelaku kita dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan. Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," ujar Yudhi.
Ya, setelah berhasil diamankan usut punya usut rupanya, pelaku juga mendapatkan pistol tersebut dari temannya.
Dibeli dengan harga Rp 400 ribu, pelaku akhirnya menggunakan pistol tersebut sebagai alat untuk mengancam ibunya.
"Pelaku bilang hanya untuk menjaga diri, tapi kita akan dalami lagi senjata ini akan dibuatnya untuk apa,"ujarnya.
Lebih lanjut melansir informasi dari TribunJakarta.com, pelaku dikabarkan menyangkal saat disebut hendak memperkosa ibunya.
Saat investigasi berlangsung, pelaku justru berdalih hendak meminta uang pada ibunya hingga mengancam dengan tembakan.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Durhaka di Atas Rata-rata, Seorang Anak Mencoba Memperkosa Ibu Kandungnya hingga Luncurkan Tembakan saat Orangtuanya Hendak Melarikan Diri!")