GridHITS.id - Lagi-lagi narkoba tak henti-hentinya menjerat korban dari kalangan selebriti Tanah Air.
Hampir setiap bulan, setidaknya ada satu nama pesohor yang terseret kasus barang haram itu.
Artis peran Catherine Wilson menambah daftar panjang artis Indonesia yang terjerat hukum.
Baca Juga: Jadi Pesakitan Terkait Narkoba! Berikut 4 Kontraversi Catherine WIlson, Mulai Terima Hadiah Mobil dari Koruptor Hingga Digosipkan Terpaksa Menikah karena Hamil Duluan Perempuan yang akrab disapa Keket itu diringkus polisi pada Jumat (17/7/2020).Penangkapan tersebut terjadi di rumahnya pada pukul 10.00 WIb terkait kasus dugaan narkoba.Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Catherine Wilson di rumahnya di Cinere, Depok, Jawa Barat.Dikutip dari tayangan YouTube Inset Live, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungapkan bahwa Keket telah menggunakan barang haram itu selama dua bulan.
"Hasil keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Ini pengakuan awal, kami masih mendalami," kata Yusri.Tes rambut pun akan dilakukan demi mendapatkan hasil penyelidikan yang lebih dalam.Dalam proses transaksi, Keket menggunakan jasa satpam rumahnya untuk membeli sabu.
Baca Juga: Ayahnya Terciduk Gunakan Barang Haram, Putra Sulung Widi Mulia Disebut-sebut Sudah Terlatih Kecewa Sejak Balita karena Hal IniSebagai informasi, polisi turut menangkap seorang pria berinisial J.J merupakan satpam yang bekerja di rumah Catherine Wilson."Kami mengamankan ada 2 tersangka, yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah dan kedua J kerjanya sebagai security di rumah tersebut," kata Yusri.
Tugas J dalam kasus ini adalah membelikan narkoba untuk Catherine Wilson."Saya sudah katakan tadi J ini security-nya, CW minta tolong kepada J untuk membeli barang dari A. J yang pergi beli," kata Yusri.
Baca Juga: Rasa Marah Sudah di Ubun-ubun! Istri Sendiri Kuliti Borok Reza SMASH yang Dikenal Kalem Nyatanya Hobi Main Cewek, Narkoba, hingga Mabuk-mabukanCatherine Wilson kini sudah ditetapkan sebagai tersangka."(Statusnya) sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka, barang buktinya saja 2, minimal 2 sudah bisa kita jadikan tersangka," kata Yusri.Atas perbuatannya Catherine dijerat Wilson akan dihadapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.