Santer Dikabarkan Pindah Agama, Artis Jinny Oh Jinny yang Pernah Dipenjara karena Bunuh Kekasihnya ini Berganti Nama
GridHITS.id - Namanya mungkin tidak sepopuler dengan wajahnya karena membintangi sinetron terkenal Jinny Oh Jinny.
Dialah Lidya Pratiwi yang saat berusia 19 tahun harus meringkuk di penjara karena melakukan pembunuhan berencana pada kekasihnya.
Kini ia telah bebas dan dikabarkan sudah berganti nama dan namanya terus hangat diperbincangkan publik.
Pasalnya, Lidya Pratiwi merupakan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada 2006 silam.
Baca Juga: Didakwa dengan 3 Pasal Berlapis, Eks Polisi Pembunuh George Floyd Terancam Dipenjara 40 Tahun
Belakangan diketahui Lidya mengganti namanya jadi Maria Eleanor.
Berikut rangkuman GridHITS dari kompas.com terkait Lidya Pratiwi.
1. Ganti nama
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Eleanor.
"Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
2. Alasan ganti nama
Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya.
"Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," ucap Eko.
Selain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko.
3. Kasus pembunuhan berencana
Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Naek Gonggom Hutagalung.
Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006.
Lihat Foto Pesinetron Lidya Pratiwi sudah dinyatakan bebas murni. Sebelumnya, ia divonis 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan(Tribunnews.com)
Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya.
Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.
Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.
Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
4. Bebas bersyarat 2013, bebas murni 2018
Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.
Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.
5. Dikabarkan Pindah Agama
Meski ia mengatakan mengganti nama karena nama yang lama sudah tidak cocok, namun ada isu yang berembus kuat di kalangan media.
Konon, pergantian nama Lidya menjadi Maria Eleanor dibarengi dengan kabar kembalinya artis ini pada keyakinannya semula, Kristen.
Asal tahu saja,sebelum Lidya masuk penjara atas kasus pembunuhan, ia sempat menjadi mualaf.
Sayangnya, sampai saat ini, belum ada konfirmasi apapun dari pihak Lidya Pratiwi atas kabar ganti nama dan isu dirinya kembali pindah agama.
KISAH PEMBUNUHAN TRAGIS DI USIA 19 TAHUN OLEH LIDYA PRATIWI
Melansir dariWartakota, kisah hidup Lidya Pratiwi sempat menggegerkan publik di tahun 2006 silam.
Di usinya yang masih belasan tahun, Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.
Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006, ketika usianya masih 19 tahun.
Pembunuhan dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Bintang sinetron 'Untung Ada Jini' ini melakukan tindakan kriminal tersebut bersama ibu dan pamannya.
Perbuatan keji Lidya bersama keluarganya ternyata didorong oleh utang yang membelit sang paman.
Sebelumnya diketahui jika paman Lidya memeras Naek, sehari sebelum mereka membunuh pria itu.
Mereka pun menggodok rencana kejam tersebut, Naek dibunuh agar tak menghancurkan karier Lidya sebagai artis.
Setelah menjalani proses hukum, Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara.
Lidya dikenakan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan.
Untuk membayar perbuatannya, Lidya ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Tahun 2020 ini menjadi tahun terakhir Lidya Pratiwi menjalani masa hukuman di penjara dan kebebasannya sudah di depan mata.
Keterangan tentang kondisi Lidya di dalam penjara pun sempat diungkap oleh salah satu petugas di Rutan Pondok Bambu.
Ia mengatakan kalau Lidya yang kini telah menjadi mualaf selalu tampak rajin beribadah.
"Beberapa kali, sih, saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," ujarnya seperti dikutipGridPop.id.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Maria Eleanor, Nama Baru Lidya Pratiwi Setelah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya "