Didakwa dengan 3 Pasal Berlapis, Eks Polisi Pembunuh George Floyd Terancam Dipenjara 40 Tahun

Kamis, 04 Juni 2020 | 19:15
Tribunnews.com

George Floyd dan polisi yang menindihnya dengan lutut.

Didakwa dengan 3 Pasal Berlapis, Eks Polisi Pembunuh George Floyd Terancam Dipenjara 40 Tahun

GridHITS.id -Derek Chauvin, anggota kepolisian Minnesota, didakwa dengan tiga pasal berlapis.

Ia dikenakan 3 pasal yaitu pembunuhan tingkat kedua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tanpa rencana tingkat dua.

Derek sendiri merupakan polisi yang menekan leher George Floyd dengan lutut hingga tewas.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Hasil Otopsi Mengungkapkan George Floyd Positif Covid-19, SImak Penyebab Kematian Lengkapnya Menurut Medis

Eks polisi Minneapolis yang menjadi pembunuh George Floyd, terancam dipenjara 40 tahun.

Ancaman itu muncul setelah jaksa menambahkan satu pasal lagi kepada Chauvin, di mana tiga rekannya yang lain juga ditahan.

Pada Rabu (3/6/2020), jaksa menambahkan satu pasal lagi yakni pembunuhan tingkat dua, sebagimana diwartakan Associated Press.

Eks polisi berusia 44 tahun itu diyakini tak sengaja menewaskan George Floyd, di mana dia juga dianggap melakukan kejahatan lain, yaitu penyerangan tingkat tiga.

Tiga tuduhan yang dijeratkan kepada Chauvin membuatnya terancam dipenjara 40 tahun, meningkat dari ancaman sebelumnya, yakni 25 tahun.

Selain Chauvin, tiga eks penegak hukum Minneapolis lainnya, Tou Thao, Thomas Lane, dan J Alexander Kueng juga terancam dibuki dengan durasi serupa.

Sebagaimana diberitakan NBC News, ketiganya mendapat tuduhan membantu dan bersekongkol untuk membunuh Floyd, dalam insiden Senin pekan lalu (25/5/2020).

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Gembira! Bergerak ke Zona Hijau, Besok Rumah Ibadah di DKI Jakarta Akan Dibuka untuk Ibadah Rutin

Keempatnya langsung dipecat dari kesatuan begitu video Chauvin menindih leher Floyd, yang ditangkap karena diduga menggunakan uang palsu, viral di media sosial.

Berdasarkan catatan Penjara Hennepin County, ketiganya ditahan pada Rabu malam waktu setempat, dengan uang jaminan 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar).

Ordo Fraternal Kepolisian Minnesota tidak merespons awak media terkait keputusan jaksa untuk menambahkan tuntutan kepada Chauvin.

Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, meminta publik untuk sabar karena bagi timnya, menangani kasus ini adalah tugas yang berat.

"Saya merasakan beban yang luar biasa. Bisa saya katakan, saya tidak senang akan tugas ini, karena tanggung jawabnya berat,"jelas Ellison.

Dia menerangkan, keputusannya untuk menambahkan tuntutan kepada Chauvin, maupun menahan tiga koleganya, bukan karena tuntutan publik.

Ellison menjelaskan, tuntutan pembunuhan tingkat satu membutuhkan pembuktian praduga, di mana faktanya tidak mendukung saat ini.

Karena itu, timnya menambahkan tudingan Chauvin melakukan serangan yang tak sengaja membunuh Floyd, di mana sesuai dengan syarat pembuktian level dua.

Baca Juga: Bak Hilang Ditelan Bumi Setelah Bantah Isu Lakukan Hubungan Intim dengan Terpidana Mati, Begini Nasib Anggita Sari Sekarang

"Kepada keluarga Floyd, kepada masyarakat sekalian, kami akan mencari keadilan baginya. Dia begitu bernilai, kami akan membuktikannua," janjinya.

Kematian Floyd memicu serangkaian aksi protes di puluhan kota AS selama sepekan terakhir, dengan kadang disertai bentrokan melawan aparat.

Keluarga Floyd dalam konferensi pers awal pekan ini menuturkan, berdasarkan hasil autopsi Floyd menjadi korban pembunuhan.

Pengacara keluarga itu, Benjamin Crump, menyatakan apa yang diperbuat Derek Chauvin terhadap mendiang layak dikategorikan tingkat satu.

Sebab dalam pandangannya, Chauvin jelas sengaja menindih leher George Floyd.

Apalagi, dia melakukannya selama hampir sembilan menit.Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Derek Chauvin, Eks Polisi Pembunuh George Floyd, Terancam Dipenjara 40 Tahun"

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Kompas.com