Nasib Terkini Usai Sarah Keihl Lelang Keperawanan di Medsos Bikin Ketar-ketir, Pakar Hukum: Walau Sudah Dihapus Unsur Pidananya Tetap

Selasa, 09 Juni 2020 | 10:19
Kolase Nakita.id dari Instagram/@sarahkeihl % @rantymaria

Nasib Terkini Usai Sarah Keihl Lelang Keperawanan di Medsos Bikin Ketar-ketir

Nasib Terkini Usai Sarah Keihl Lelang Keperawanan di Medsos Bikin Ketar-ketir, Pakar Hukum: Walau Sudah Dihapus Unsur Pidananya Tetap

GridHits.id - Nasib terkini usai Sarah Keihl lelang keperawanan di medsos beberapa waktu lalu.

Ya, di tengah pandemi ini sosok Sarah Keihl memang sempat menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Sarah Keihl menjadi viral di media sosial usai terang-terangan melelang keperawanannya.

Aksi lelang keperawanan yang dilakukan Sarah Keihlini pun sempat menuai banyak kontroversi.

Bahkan sempat beredar percakapan Sarah dengan seorang pria yang mengatakan aksi lelang keperawanannya tersebut hanyalah settingan semata saja.

Sarah pun sudah meminta maaf kepada masyarakat melalui unggahan di Instagramnya.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Dihujat Satu Indonesia Sarah Keihl Mengaku Sempat Dimaki-maki Kedua Orangtuanya karena Lelang Keperawanan

Baca Juga: Kedoknya Sudah Terbongkar Hingga Terancam Dipolisikan, Sarah Keihl Bercucuran Air Mata Memohon Maaf dan Bongkar Kondisi Orang Tuanya

Selebgram tersebut mengatakan, aksinya hanya bentuk sarkasme menyindir orang-orang yang masih berkeliaran di tengah pandemi.

Namun, karena banyak warganet yang sudah mengetahui bahwa aksi Sarah merupakan settingan semata, selebgram ini pun menuai hujatan.

Menuai banyak hujatan, akhirnya Sarah pun memberanikan diri menyambangi posko relawan danmenemui dr. Tirta.

Sarah Keihl pun sempat membuat video permintaan maaf dengan bercucuran air mata.

"Maksud saya disini itu tidak menjual diri, tapi saya mencari tandensi masyarakat bisa mengerti.

Banyak orang yang bertaruh nyawanya namun, banyak pula orang yang tidak disiplin anjuran di rumah saja dan disini saya hanya menyampaikan bahwa kalian harusnya bisa mengikuti anjuran di rumah saja.

Kenapa nyawa seseorang tidak diperhatikan tapi terkait hal sensitif soal keperawanan sangat disoroti," ujar Sarah Keihl melansir dari Instagram @dr.Tirta.

Sarah pun kini mengakui, bahwa aksi lelang keperawanannya pun salah besar hingga orang tuanya marah besar.

"Saya tahu, cara yang saya lakukan salah. Bahkan ketika saya mengunggah video ini saya langsung take down karena saya dimaki-maki oleh orang tua saya karena sarkas yang saya buat, dan analisis yang saya lakukan sebelumnya tidak bisa sampai dan diterima masyarakat," tutup Sarah tak kuasa menahan tangis.

Tangkap layar IG @dr.tirta

Sarah Keihl minta maaf seputar kontroversinya lelang keperawanan

Menanggapi itu, Menurut pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.

Baca Juga: Kalahkan Sarah Keihl! Rosa Meldianti Ikut Lelang Benda Pusakanya Seharga Rp10 Miliar dan Minta Dirahasiakan dari Ibunya, Apa?

Baca Juga: Sering Kerja Bareng Ria RIcis dan Atta Halilintar, Sosok Sarah keihl Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Punya Banyak Bisnis dan Cabang Dimana-mana

Dalam pasal tersebut, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan."

"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus.

"Itu diatur di pasal itu, hukumannya maksimal 6 tahun," tambahnya.

"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."

"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," terangnya.

Agus menyampaikan, meskipun Sarah telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanya berupa candaan ataupun sarkasme, hal itu tetap tidak bisa menghapus pidananya.

"Video yang dia hapus itu tidak menghilangkan perbuatannya, unsur pidananya tetap bisa dikenai," kata Agus.

Baca Juga: Anak Berulah Ibu Bapaknya Kena Getah! Orangtua Sarah Keihl Kena Bully Gara-gara Anaknya Lelang Keperawanan, Netizen: Kasihan

Baca Juga: Viral Berita Lelang Keperawanan Senilai 2M, Hotman Paris Beri Peringatan Keras Pada Sarah Keihl: Hati-hati Seperti Kasus Ikan Asin

Bahkan, Agus menambahkan, sekalipun Sarah telah menyampaikan permohonan maaf, hal itu hanya dapat menjadi pertimbangan ketika sudah diproses di pengadilan.

"Maaf dalam pidana itu tidak dikenal, maaf tidak menghapuskan pidana, maaf itu akan menjadi pertimbangan hakim pada saat nanti seseorang itu diproses di pengadilan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, tapi tidak menghilangkan," jelas Agus.

"Meskipun kontennya sudah dihapus ataupun meminta maaf, walaupun bercanda atau sarkasme, tidak menghilangkan perbuatannya, itu pidana, kejahatan," sambungnya.

"Video yang dia hapus itu tidak menghilangkan perbuatannya, unsur pidananya tetap bisa dikenai," kata Agus.

Menurut Agus, dalam kasus Sarah Keihl ini, polisi dapat langsung melakukan tindakan hukum karenakasus ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.

"Untuk pendidikan masyarakat, sebenarnya, ini kan kejahatan delik pidana umum sehingga polisi bisa bertindak tanpa pengaduan," ujar Agus.

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber tribunnews