Satu Lagi Kabar Gembira! Bergerak ke Zona Hijau, Mesjid-mesjid di DKI Jakarta Akan Dibuka untuk Ibadah Rutin
GridHITS.id - Sejatinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah berakhir pada hari ini, 4 Juni 2020.
Usai PSBB, DKI Jakarta memasuki masa transisi untuk bergerak ke arah new normal.
Artinya, aktivitas perkantoran akan dibuka meski dengan aturan tertentu yang sangat ketat.
Artinya, sistem PSBB akan dilonggarkan.
Baca Juga:Bak Menantang Maut, PSBB Belum Usai Pasar Tanah Abang Justru Kembali Ramai Padahal Masih Pandemi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dapat dilonggarkan.
Hal ini berdasarkan indikator pelonggaran pembatasan sosial yang disusun oleh tim pakar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Dr Pandu Riono.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Anies menyampaikan ada tiga tingkatan nilai dalam riset indikator pembatasan sosial tersebut.
“Para pakar membagi dalam tiga tingkatan nilai berdasarkan kriteria epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan," kata Anies, Kamis (4/6/2020).
Jadi Masa Transisi Sebuah wilayah baru dapat melonggarkan penerapan pembatasan sosial apabila nilai dari masing-masing indikator tersebut di atas 70. Menurut Anies, nilai tiga indikator DKI Jakarta di bawah 70 pada Maret hingga pertengahan Mei 2020.
“Kita merah bergerak kuning. Akhirnya, Alhamdulillah, dalam dua minggu terakhir angkanya menunjukkan angka yang positif dalam artian hijau,” ungkap Anies.
Anies menyampaikan, nilai indikator DKI Jakarta mampu melebihi angka 70 sehingga penerapan PSBB di Jakarta dapat mulai dilonggarkan.
“Epidemiologi kita skornya 75, kesehatan publik nilainya 70, fasilitas kesehatan Alhamdulillah berkat pembangunan sistem yang kita lakukan untuk antisipasi Covid-19, skor kita 100,” tutur Anies.
“Dari semua, total skornya 76 dan dengan total skor itu artinya pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan,” ujarnya.
Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah .
BESOK MASJID-MASJID DKI JAKARTA AKAN DIBUKA
Dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku bJumat (5/6/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka.
"Mulai besok kegiatan beribadah sudah bisa mulai dilakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Namun, Anies menyebutkan, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah tersebut harus melaksanakan protokol kesehatan yang ada.
"Saya meminta kepada semua pengelola rumah ibadah untuk segera melihat secara detil protokol covid-19 agar ketika masyarakat mulai datang kondisinya siap," ujar Anies.
Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies.
Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) hingga kini sebanyak 18.832 orang.
Kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020.
Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April.
Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.
Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB.
PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini.
Namun, Anies akhrinya memutuskan memperpanjang PSBB. PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni.
PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Rumah Ibadah di Jakarta Diperbolehkan Lakukan Ibadah Rutin"dan "Masuk Zona Hijau, Alasan PSBB Jakarta Dilonggarkan dan Masuk Masa Transisi"