Pemberangkatan Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Simak Prosedur Pengembalian Uang Jamaah Berikut Ini
GridHits.id - Pelaksanaanhajitahun 2020 yang batal membuat calonjemaahingin menarik kembali (refund) dananya yang telah disetorkan baik melalui Penyelenggara IbadahHajiKhusus (PIHK) maupun langsung dari Kantor Kementerian Agama masing-masing daerah.
Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan bagi calonjemaah hajikhusus maupun regular yang ingin melakukan pengembalian dana tidak jauh berbeda.
"Persyaratannya sama namun (untuk haji regular) mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing," katanya kepadaKompas.com, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, untuk prosesrefundhaji khusus dan regular juga tak berbeda jauh, tetap dilakukan secara manual (offline). Calon jemaah haji harus bertatap muka langsung dengan pihak travel haji dan juga kantor wilayah Kemenag.
"Prosesnya kita masihoffline," ujar Syam.
Baca juga:Refund Setoran Haji, Bagaimana bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?
Adapun proses pencairan dana jemaah haji yang melakukanrefundpaling lama 7 hari untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun sebut dia, untuk proses haji regular membutuhkan waktu selama 9 hari, begitupun untuk haji khusus.
"Dalam peraturan paling lama 7 hari kerja bagi BPKH. Tentunya kami ditambah proses surat-menyurat darijamaahsampai ke BPKHnya," katanya.
Seperti diberitakan Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Pembatalan haji serta melakukan refund telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
Adapun persyaratan bagi jemaah haji khusus dan haji regular yang ingin refund adalah sebagai berikut:
Jemaah hajikhusus
- Melampirkan surat pernyataan pembatalan di atas materai Rp 6.000 ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK nantinya akan mengirimkan kembali surat permohonan pembatalan dari calon jamaah ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaah haji ke PIHK.
- Melengkapi dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah serta nomor rekening bank.
Namun, para calon jamaah haji kedua kategori ini wajib menunjukkan tanda bukti asli pelunasan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank penerimasetoran(BPS) sebelum dicairkan.
- Pencairan dana harus menunggu persetujuan dari BPKH yang kemudian akan ditransfer ke PIHK. Lalu, PIHK segera mentransfer ke rekening jamaah haji. Namun, ada potongan biaya administrasi yang bakal ditanggung oleh jamaah haji khusus yang membatalkan.
Baca Juga: Sudah Naik Haji, Nia Ramadhani Disentil Saat Berlenggak-lenggok Main TikTok :