Pemberangkatan Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Simak Prosedur Pengembalian Uang Jamaah Berikut Ini

Kamis, 04 Juni 2020 | 09:00
Kementerian Agama RI via Kompas.com

(Ilustrasi) Pemerintah Resmi Batalkan Pemberangkatan Jamaah Haji 2020, Muhammadiyah dan PBNU Buka Suara

Pemberangkatan Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Simak Prosedur Pengembalian Uang Jamaah Berikut Ini

GridHits.id - Pelaksanaanhajitahun 2020 yang batal membuat calonjemaahingin menarik kembali (refund) dananya yang telah disetorkan baik melalui Penyelenggara IbadahHajiKhusus (PIHK) maupun langsung dari Kantor Kementerian Agama masing-masing daerah.

Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi mengatakan, persyaratan bagi calonjemaah hajikhusus maupun regular yang ingin melakukan pengembalian dana tidak jauh berbeda.

"Persyaratannya sama namun (untuk haji regular) mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing," katanya kepadaKompas.com, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga: Menag Putuskan Batalkan Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Lantaran Pandemi Belum Usai, Uang Bisa Dikembalikan Jika Jamaah Meminta

Baca Juga: Sempat Tertunda Selama 4 Tahun Lantaran Hamil, Zaskia Adya Mecca Terpaksa Urungkan Niat Untuk Beribadah Haji Lagi Setelah Tau Dirinya Mengandung Anak ke-5

Selain itu, untuk prosesrefundhaji khusus dan regular juga tak berbeda jauh, tetap dilakukan secara manual (offline). Calon jemaah haji harus bertatap muka langsung dengan pihak travel haji dan juga kantor wilayah Kemenag.

"Prosesnya kita masihoffline," ujar Syam.

Baca juga:Refund Setoran Haji, Bagaimana bagi Jemaah yang Sudah Meninggal?

Adapun proses pencairan dana jemaah haji yang melakukanrefundpaling lama 7 hari untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun sebut dia, untuk proses haji regular membutuhkan waktu selama 9 hari, begitupun untuk haji khusus.

"Dalam peraturan paling lama 7 hari kerja bagi BPKH. Tentunya kami ditambah proses surat-menyurat darijamaahsampai ke BPKHnya," katanya.

Seperti diberitakan Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. Pembatalan haji serta melakukan refund telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.

Baca Juga: Ombang-ambing Kabar Haji 2020, Joko Widodo Selangkah Lebih Maju dengan Lakukan Hal Ini Pada Raja Salman : Mungkin Akan Ada Kalau...

Baca Juga: Pantas Nagita Slavina Selalu Cantik Meski tanpa Make Up, Ternyata Harga Skincarenya Setara Biaya Naik Haji

Adapun persyaratan bagi jemaah haji khusus dan haji regular yang ingin refund adalah sebagai berikut:

Jemaah hajikhusus

- Melampirkan surat pernyataan pembatalan di atas materai Rp 6.000 ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). PIHK nantinya akan mengirimkan kembali surat permohonan pembatalan dari calon jamaah ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jamaah haji ke PIHK.

- Melengkapi dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah serta nomor rekening bank.

Namun, para calon jamaah haji kedua kategori ini wajib menunjukkan tanda bukti asli pelunasan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank penerimasetoran(BPS) sebelum dicairkan.

- Pencairan dana harus menunggu persetujuan dari BPKH yang kemudian akan ditransfer ke PIHK. Lalu, PIHK segera mentransfer ke rekening jamaah haji. Namun, ada potongan biaya administrasi yang bakal ditanggung oleh jamaah haji khusus yang membatalkan.

Jemaahhajireguler

Baca Juga: Kabar Duka Bagi Jamaah! Pemerintah Arab Saudi Hentikan Umroh Sepanjang Tahun 2020, Ibadah Haji Terancam Ditunda Juga?

Baca Juga: Sudah Naik Haji, Nia Ramadhani Disentil Saat Berlenggak-lenggok Main TikTok :

- Mengajukan permohonan pengembaliansetoranpelunasan Biaya Pelunasan IbadahHaji(Bipih) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji.

- Melengkapi dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau surat nikah serta nomor rekening bank. Namun, para calonjamaahhaji kedua kategori ini wajib menunjukkan tanda bukti asli pelunasan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) sebelum dicairkan.

- Dana akan ditransfer melalui bank penerima setoran (BPS) Bipih setelah bank tersebut menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH.Jemaah hajiregular akan mendapat konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulRefund Dana Haji, Apa Perbedaan untuk Reguler dan Khusus?

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber KOMPAS.com