Jadi Biang Kerok Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, 4 Warga Bandung Ini Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Mei 2020 | 21:41
Tribunnews.com

Warga Sewakul takut penolakan jenazah berimbas buruk

Jadi Biang kerok Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, 4 Warga Bandung Ini Terancam Pidana 7 Tahun Penjara

GridHits.id - Empat orang warga yang menolak pemakaman jenazah korban Covid-19 di Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (13/5/2020).

"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, dan pemeriksaan, kami telah menetapkan 4 orang tersangka, BN, DK, AC, dan IR," kata Hendra.

Baca Juga: Baru Saja Ditangkap Polisi, Ketua RT Penolak Jenazah Perawat Kembali Dilanda Musibah Baru, Apa?

Baca Juga: Meski Sudah Meminta Maaf Pada Publik, Trio Provokator Penolak Jenazah Perawat Ditangkap Polisi : Semuanya Tokoh Masyarakat

Menurut Hendra, keempat orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat menolak pemakaman korban Covid-19.

"Intinya kita lihat ada beberapa video yang cukup viral itu, kita lihat perannya masing-masing,

ada yang memasang pagar, ada yang teriak-teriak, kemudian ada juga yang menghalau, sempat mendorong-dorong petugas kesehatannya itu," ujarnya.

Tindakan penolakan tersebut dilakukan para tersangka karena khawatir dan takut akan virus corona dari jenazah mewabah di lingkungan mereka.

Padahal, kata Hendra, penanganan pemulasaran korban Covid-19 ini sudah sesuai prosedur, begitupun dengan pemakamannya.

"Jadi penanganan pemulasaraan korban Covid-19 ini sudah sesuai dengan ketentuan, tidak akan menular lagi.

Baca Juga: Darahnya Naik Melihat Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut, Paranormal ini Anggap Sebagai Pelanggaran HAM, Mbah Mijan : Leluhur Menangis

Baca Juga: Banyak Tempat Pemakaman Menolak Jenazah Pasien Covid-19, Pria ini Malah Sumbangkan Tanahnya 2500 Meter Untuk Dijadikan Pemakaman

Namun demikian, karena sesuai prosedur, (pemakaman) akan dilakukan secara sesuai prosedur.

"Tidak akan menular," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, ke empat tersangka ini dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KHUPidana jo Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Karena ada ancaman pidananya, ancamannya maksimal 7 tahun," ucap Hendra.

Namun di kondisi pandemi ini, keempat tersangka tidak ditahan.

"Kita tidak lakukan penahanan mengingat yang bersangkutan kooperatif, dan situasinya Covid-19, di mana kita kesulitan untuk mengirimkan para tersangka.

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Pemerintah Habiskan Ratusan Juta Hanya untuk Merawat Satu Orang Pasien Positif Corona, 'Tidak Ditanggung BPJS'

Baca Juga: Bantah Klaim WHO yang Nyatakan Anak-anak 'Kebal' Corona, IDAI Sodorkan Bukti! Ada 3000-an PDP dan 500-an Pasien Covid Anak serta 143 Anak Meninggal di Indonesia

Ini menjadi kendala, tetapi karena mereka kooperatif akan kita tindaklanjuti," kata Hendra.

Meski begitu, pihaknya berharap tak ada lagi warga yang menolak jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Bandung.

"Kami berharap masyarakat tidak ada lagi yang melakukan penolakan pada saat akan dilakukan pemakaman," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul4 Warga Penolak Jenazah Covid-19 di Bandung Diancam 7 Tahun Penjara

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber KOMPAS.com