Wawancara Deddy Corbuzier Penuh Kontraversi, Mantan Menkes Siti Fadhilah Supari Kembali Dijebloskan ke Penjara yang Dihuni Puluhan Napi Corona, Arief Puyono : Sama Saja Membunuhnya

Rabu, 27 Mei 2020 | 13:47
Youtube/Deddy Corbuzier

Deddy Corbuzier mewawancarai Siti Fadhilah.

Usai Diwawancara Deddy Corbuzier, Mantan Menkes Siti Kembali Fadhilah Supari Dijebloskan ke Penjara yang Dihuni Puluhan Napi Corona, ini Sebabnya!

GridHITS.id -Beberapa waktu lalu, Deddy Corbuzier berkesempatan mewawancarai mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari .

Sayangnya, wawancara itu sempat menuiai kontraversi karena pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM proses wawancara itu dianggap illegal karena status mantan Menkes itu sebagai napi koruptor.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Geram Saat Dituding Cari Kesempatan Undang Indira Kalistha hingga Tak Segan Beri 'Tamparan' Keras pada Sosok Ini, Siapa?

Baca Juga: Kelimpungan Sendiri Tutupi Perangainya, Indira Kalistha dan Sang Suami Ngaku Introvert Tapi Kepergok Ikut Penutupan McDonalds Sarinah

Apalagi, Menkes Siti Fadilah Supari kerap mengkritik kebijakan WHO dan dunia menangani pandemi corona.

Deddy Corbuzier mengungkapkan, wawancaranya dengan Siti Fadilah Supari dilakukan ketika ia bersilaturahim dengan mantan Menteri Kesehatan tersebut di rumah sakit.

“Video yang terjadi adalah pada saat itu di rumah sakit ketika saya bersilaturahim dengan Ibu Siti Fadilah dan saya meminta izin dengan Ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikit pun paksaan,” ungkap Deddy seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram-nya, Selasa (26/5/2020).

Menurut Deddy, Siti memberi izin karena ingin membagikan informasi yang dinilai dapat membantu Indonesia menyelesaikan pandemi Covid-19.

Ia menegaskan, wawancara tersebut tidak mengandung unsur berita bohong atau hoaks maupun unsur provokatif.

Video wawancara tersebut, kata Deddy, hanya menjadi sarana informatif.

"Video tersebut hanyalah sebuah informasi untuk masyarakat dan untuk bangsa kita, untuk segera menghabiskan pandemi Covid-19. Mudah-mudahan," ucapnya.

Video wawancara tersebut menjadi ramai dibicarakan belakangan ini setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM menyatakan keduanya menyalahi prosedur.

Kompas.com pun sudah mencoba untuk menghubungi Deddy melalui pihak manajemennya terkait pernyataan Ditjen PAS tersebut, tetapi belum mendapat respon.

Baca Juga: Tak Bisa Tandai Foto di Instagram, Luna Maya Menuding Deddy Corbuzier Telah Memblokir Dirinya: Kenapa Gue Lo Blok?

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tak Mau Azka Corbuzier Akui Sabrina Chairunnisa Sebagai Ibu Sambungnya: Karena Lo Bukan Ibunya!

Hingga akhirnya Deddy mengunggah video statement di akun Instagram miliknya.

Di awal video, Deddy mengungkapkan bahwa video itu dibuat untuk melayani awak media yang mengejar-ngejar dirinya.

Sebab, ia tidak dapat menjawab satu per satu.

Di video tersebut, ia tak menyinggung soal pernyataan Ditjen PAS bahwa wawancara yang dilakukan menyalahi prosedur.

Namun, Deddy sempat membahas pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya menyamar untuk masuk ke ruang perawatan Siti, tempat wawancara dilakukan.

Ia mengungkapkan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

"Saya pun ketawa ketika dibilang saya menggunakan masker itu menyamar karena (jeda) ya itulah media, tapi ya sudahlah tidak apa-apa," kata dia.

Lebih lanjut, Deddy pun meminta publik agar tidak mencari masalah baru.

Ia juga meminta agar persoalan wawancara tersebut tidak diperpanjang, apalagi mengingat usia Siti yang sudah sepuh.

Baca Juga: Geleng Kepala Lihat Sikapnya, Deddy Corbuzier Blak-blakan Olok Luna Maya di Hadapan Publik: Kamu Bodoh Banget!

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bongkar Rahasia Pelabrakan Lucinta Luna Terhadapnya Sebelum Terjerat Kasus Narkoba, Benar Hanya Settingan?

Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat Siti bukan merupakan urusannya.

Deddy fokus pada pengetahuan yang dimiliki Siti karena dinilai berguna sehingga perlu disampaikan.

"Jadi saya minta tolong, sudahlah, kasihan Ibu Siti Fadilah, beliau berusia 70 tahun lebih. Di luar benar atau tidaknya beliau adalah seorang koruptor, itu bukan urusan saya dan saya tidak tahu," tutur Deddy.

Tribunnews
Tribunnews

Siti Fadilah Supari berikan pesan terbuka bagi Indonesia.

"Tapi yang saya tahu, berita tentang beliau menyelamatkan Indonesia, menghentikan pandemi bahkan di dunia ketika Sars terjadi adalah berita dan fakta yang sudah tersebar di mana-mana," sambungnya.

Pernyataan Ditjen PAS Pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Siti menjalankan hukuman, mengaku tidak mengetahui rencana wawancara Deddy dengan Siti.

Mereka baru mengetahui setelah video wawancara diunggah di akun Instagram milik Deddy.

Plt Kepala Rutan Pondok Bambu pun memerintahkan jajarannya untuk menelusuri video tersebut.

Hasil penelurusan pihak Rutan Pondok Bambu menunjukkan, wawancara terjadi di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (20/5/2020) antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti.

Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Nekat Cekoki Sang Putra Pakai Miras dan Rokok Demi Satu Alasan: Gue Ngasih Dia Dari Umur Lima Tahun

Baca Juga: Terkuak, Mengapa Deddy Corbuzier Tak Mau Hadiri Pernikahan Kalina Oktarani : Lebih Baik Saya Tidak Ada di Pernikahan

Namun, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menuturkan, petugas yang berjaga tidak sempat bertanya perihal tujuan kedatangan Deddy dan tamu lainnya ke ruangan Siti.

"Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

"Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan," tuturnya.

Berdasarkan penilaian Ditjen PAS, wawancara tersebut menyalahi prosedur.

Terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2).

Baca Juga: Denny Darko Bahas Teori Konspirasi Covid-19, Sosok Ini Membuatnya Yakin Memang Ada 'Kecurangan' di Balik Pandemi Global Sekarang

Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.

Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

SITI FADILAH SUPARI DIJEBLOSKAN KE RUTAN PONDOK BAMBU

Dilansir GridHITS.id dari GridHealth, terlepas dari itu, kini kabarnya Kemenkumham kembali menjebloskan Siti Fadilah ke lapas yang berisi napi positif corona usai dirinya selesai berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Kabarnya, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang tesangkut kasus korupsi Rp 6 miliar tersebut dimasukkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Namun sayangnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono tisak setuju dengan keputusan yang dibuat Kemenkumham.

Instagram @fahrihamzah / @siti_fadilah_supari
Instagram @fahrihamzah / @siti_fadilah_supari

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari

Menurutnya, tindakan Kemenkumham mengembalikan ke Rutan Pondok Bambu yang berisi puluhan napi positif corona ini adalah upaya pembunuhan.

"Mengembalikan ke Pondok Bambu itu tindakan sengaja. Kalau terjadi sesuatu siapa yang tanggung jawab?," tegasnya.

Lebih lanjut, Areif mendukung terkait pemikiran Siti Fadilah yang memberikan beberapa masukkan terkait pemangkasan penyebaran virus corona di Tanah Air.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wawancaranya dengan Siti Fadilah Dinyatakan Salahi Aturan, Ini Respons Deddy Corbuzier"

Editor : Saeful Imam

Sumber : kompas

Baca Lainnya