Dikira Kasusnya Sudah Lenyap Bak Angin Lalu, Ahli Hukum Beberkan Sarah Keihl Bisa Terancam Kurungan karena Prank Lelang Keperawanannya

Jumat, 22 Mei 2020 | 18:58
Instagram/@sarahkeihl

Sarah Keihl

Dikira Sudah Selesai Bak Angin Lalu, Ahli Hukum Beberkan Sarah Keihl Bisa Terancam Kurungan karena Prank Lelang Keperawanannya

GridHits.id -Belum lama ini, jagat dunia maya dihebohkan dengan unggahan video selebgram, Sarah Keihl.

Sarah mengaku melelang keperawanannya senilai 2 miliar demi membantupara korban Covid-19.

Namun tak lama setelah unggahannya jadi kontroversi, Sarah buru-buru mengeluarkan klarifikasi.

Baca Juga: Lama Tenggelam dari Dunia Hiburan Usai Keluar dari Grup Cagur, Narji Kini Bagikan Kabar Duka Terkait Orang Dekatnya: Innalilahi Wainna Ilaihi Rojiun

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Pemudik! Siap-siap Kehilangan Pekerjaan atau Tak Bisa Buka Usaha karena Ditolak Masuk Jakarta Meski Punya KTP DKI Jakarta

Sarah Keihl mengatakan bahwa ia bermaksud untuk menyindir masyarakat yang kurang sadar atas situasi berbahaya dampak covid-19.

Ia juga mengaku tak berniat sedikit pun menipu masyarakat, sehingga ia pun meminta maaf dan menyebut bahwa aksinya hanya sebuah sarkasme belaka.

Rupanya, aksi kontroversional Sarah Keihl bisa dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Athun 2018 tentang ITE dan mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Agus Riewanto selaku Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).

"Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan," ungkap Agus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Kamis (21/05) malam.

Selain itu, menurut Agus, Sarah Keihl juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Agus mengatakan bahwa perbuatan Sarah Keihl dianggap melakukan pekerjaan mucikari secara online.

Baca Juga: Begini Pesan Menyentuh Anang Hermansyah pada Aurel Jika Kelak Sang Anak Menikah: 'Kamu Harus Benar-benar Bisa Mengerti'

Baca Juga: Dapat Uang dan Jutaan Subscriber karena Pamerkan Tubuhnya di Media Sosial, Selebgram Ini Justru Menjerit karena Menahan Nyeri dan Tak Bisa Duduk Gegara Operasi Bokongnya Gagal

"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."

"Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. Unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan," jelasnya.

Meski Sarah telah mengatakan bahwa aksinya adalah candaan atau sarkasme, hal itu tetap tak bisa menghapus pidananya.

Menurut Agus, itu karena dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya.

Walaupun ia telah meminta maaf, hal itu hanya bisa menjadi pertimbangan saat sudah diproses di pengadilan.

Agus juga mengatakan bahwa maaf tak bisa menghapuskan pidana.

Lebih lanjut, Agus menyebut bahwa polisi bisa langsung melakukan tindakan hukum karena ini termasuk delik pidana umum yang dapat langsung ditindak tanpa pengaduan.

Baca Juga: Penambahan Kasus Virus Corona Nyaris 1.000 Orang, Ahli Beri Peringatan Atas Tingkah Polah Masyarakat: yang Saya Khawatirkan

Baca Juga: Sering Ditanya Soal Jadinya Film Sherina Cs, Ini Jawaban Mira Lesmana Terkait FIlm Petualangan Sherina 2

Selain itu, Agus juga menilai Sarah Keihl telah meremehkan dunia perempuan dan tidak menghargai aspek kredibilitas perempuan.

Oleh karena itu, ia pun berharap kasus Sarah ini dapat diproses untuk memberikan efek jera.

Agus juga khawatir jika perbuatan Sarah Keihl tak diproses hukum, ditakutkan akan memicu anak muda lainnya untuk bermain-main dengan media sosial.

(Artikel ini sudah tayang di Nova.id dengan judul:Bikin Geger Gara-Gara Lelang Keperawanan, Ahli Hukum Ini Sebut Sarah Keihl Bisa Dipidana Maksimal 6 Tahun Penjara)

Editor : Saeful Imam

Sumber : Nova.ID

Baca Lainnya