Nasi Sudah Jadi Bubur! Niat Lucu-lucuan Ferdian Paleka Malah Berujung Hukuman Berat, Polisi : Diancam Penjara 12 Tahun dan Denda 2 Miliar

Jumat, 08 Mei 2020 | 20:00
Kolase Instagram/@lame_turah & @garizluis37

Ferdian Paleka resmi ditangkap

Nasi Sudah Jadi Bubur! Niat Main-main Ferdian Paleka Malah Berujung Hukuman Berat, Polisi : Pelaku Diancam Hukuman 12 Tahun dan Denda 2 Miliar

GridHits.id - Sejatinya, ia hanya berniat untuk main, bikin konten lucu-lucuan.

Harapannya, subscribernya datang membludak dan ia pun mendapatkan ganjaran dan bayaran besar dari youtube.

Sayangnya, konten yang dibuat cenderung kebablasan sehingga berujung penjara.

Ya, beberapa waktu lalu sempat viral sebuah video prank.

Youtuber Ferdian Paleka nekat menipu waria dengan memberikan bingkisan berisi sampah.

Tak pelak, hal ini menimbulkan kegaduhan serta memantik rasa geram publik.

Kabar terbarunya, Ferdian telah diringkus oleh polisi setelah selama beberapa hari kabur dari kejaran pihak berwajib.

Baca Juga: Punya Dua Istri, Banyak yang Ragukan Pernikahan Terakhir Didi Kempot, Pengurus RT Sampai Sodorkan Bukti ini!

Baca Juga: Tanah Kuburan Masih Basah, Tangis Istri Kedua Didi Kempot Pecah Melihat Chat Terakhirnya dengan Mendiang Tak Direspons, Ternyata Dia Telah Tiada

Proses pengamanan Ferdian diunggah oleh seorang polisi yang aktif di Instagram, Brigadir Satu Muhammad Gariz Luis Ma'luf dalam akunnya @garizluis37.

Dalam unggahan tersebut tampak seorang polisi dan mobil polisi tengah menepi di pinggir jalan sambil dikermungi warga.

Gariz pun mengunggah potret Ferdinan yang tengah duduk mengenakan kaus abu-abu tengah duduk.

Tampak Ferdian duduk tertunduk sambil salah satu tangannya diborgol bersamaan dengan rekannya.

Instagram/@garizluis37

Unggahan Muhammad Gariz Luis Ma'luf

Berdasarkan unggahan Instagram story akun yang sama, diketahui polisi melakukan pengamanan Ferdian di jalan tol Tangerang-Merak.

Ferdian sendiri memang sudah menjadi incaran Polretabes Bandung yang awalnya masih ditunggu itikad baik untuk melakukan penyerahan diri.

Baca Juga: Kesal Profesinya Sebagai Dokter Terus Diragukan, Nycta Gina Akhirnya Beri Jawaban Menohok, Istri Rizky Kinos : Hello Gue Sekolah Dokter 9 Tahun Lo

Baca Juga: Ferdian Paleka Ditangkap Polisi, Perubahan Penampilannya Jadi Sorotan Netizen, 'Mau Ngilangin Jejak Ya?'

Hanya saja Ferdian Paleka tak kunjung menunjukkan itikad baiknya.

Bak karma instan, kini sang Youtuber harus menerima nasib dihadapkan pada ancaman hukuman denda dan kurungan penjara.

Melansir dari Wartakota,AKBP Galih Indragiri, Kasatreskrim Polrestabes Bandung mengatakan kalau Ferdian terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas TV, Kamis (7/5/2020).

Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE berisi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Inilah bunyi Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008.

Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Baca Juga: Jadikan Kesusahan Orang Lain Sebagai Bercandaan, YouTuber Ferdian Paleka Mendadak jadi Bulan-bulanan Warganet Atas Aksi Prank Bingkisan Berisi Sampah Untuk Para Waria

Baca Juga: Soroti Aksi Prank Waria yang Dilakukan Oleh YouTuber Ferdian Paleka, Kemal Palevi Sebutkan Pemicunya: Karena Netizen...

Inilah bunyi Pasal 51 UU ITE No 11 tahun 2008.

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Artikel ini telah ditulis di nakita.id dengan judul :Harus Pasrah Terima Nasib Usai Dicokok Polisi, Ferdian Paleka Terancam Hukuman Berat Ini

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Wartakota