Penjelasan MUI Soal Tenaga Medis Boleh Tidak Berpuasa di Tengah Pandemi Corona Namun dengan Syarat, Apa Itu?

Rabu, 29 April 2020 | 06:00
Freepik

Ilustrasi tenaga medis

Penjelasan MUI Soal Tenaga Medis Boleh Tidak Berpuasa di Tengah Pandemi Corona Namun dengan Syarat, Apa Itu?

GridHITS.id-Bulan Ramadhantahun ini terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dijalani di tengah pandemi virus Covid-19.

Bagi para pasien positif, dokter telah menganjurkan untuk tidak berpuasa Ramadhan tahun ini.

Baca Juga: Pengorbanannya Tak Main-main, Begini Nasib 51 Tenaga Medis di RSUD Kota Bogor yang Terindikasi Covid-19, Tetap Masuk Kerja Lantaran Krisis Tenaga Kesehatan di Tanah Air

Baca Juga: Via Vallen Unggah Cuplikan Salat Tarawih di Ruang Tamu Timbulkan Pro dan Kontra Warganet: 'Berlomba-lomba Pamer ya?'

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya pun menyatakan bahwa pasien virus coronaboleh untuk tidak berpuasa sesuai anjuran dokter.

Sebagai gantinya, puasadilakukan pada kesempatan lain saat kondisi sudah memungkinkan.

Lantas bagaimana dengan para dokter atau tenaga medis?

Apakah tetap wajib berpuasa atau diberi keringanan seperti halnya pasien?

Terkait hal itu, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Prof. Mudofir Abdullah, memberi penjelasan.

Menurutnya para perawat atau tenaga medis yang menangani Covid-19sebaiknya tidak berpuasa.

Sebab, mereka harus sehat dan kuat supaya tidak mudah terinfeksi virus.

"Itu termasuk pekerjaan berat walaupun nanti dia harus mengganti puasanyapada saat kondisi normal," terang Mudofir.

Rektor IAIN itu lantas mengkiaskan para pekerja medis dengan pekerjaan lainnya yang memerlukan kekuatan fisik yang besar, seperti tukang tambang dan tukang batu.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Berbuka Puasa dan Sahur Secara Berlebihan Ternyata Bisa Menyebabkan Seseorang Lebih Mudah Terinfeksi Corona, Ini Penjelasannya Menurut Dokter

Baca Juga: Larangan Mudik Presiden Joko Widodo Dianggap Bak Angin Lalu, Bupati Ini Masa Bodoh dengan Aturan dan Nekat Tetap Terima Pemudik: ‘Mereka itu Manusia Bukan Kerbau’

Ketika puasaRamadhan malah membahayakan diri dan menghambat produktifitas, maka boleh untuk berbuka.

Namun, puasatetap harus diganti pada kesempatan lain setelah Ramadhan.

Pendapat ini, kata Mudofir, lebih banyak dipegang oleh para ulama.

Menurut Mudofir, jikaODPtersebut dalam keadaan lemah dan perlu asupan vitamin, boleh untuk tidakpuasa.

Hal itu dikarenakan menjaga kesehatan dan menjaga jiwa adalah lebih utama.

Namun, bukan asal tidak berpuasa saja, melainkan harus menggantinya di kesempatan lain.

"Jadi dilihat kondisinya, apakahODPitu perlu vitamin digenjot jamu-jamu yang tidak boleh dalam kondisi lemah, itu tidak wajib berpuasa," kata Mudofir.

Sebaliknya, jika ODP dalam kondisi masih segar dan bugar sehingga dirasa mampu menjalankan puasa, maka ia wajib berpuasa Ramadhan.

Baca Juga: Agar Hamil 8 Bulan Puasa Ramadhan Berjalan Lancar, Bumil Wajib Perhatikan Hal-hal Berikut Ini!

Baca Juga: Suaminya Dapat Banyak Dukungan Untuk Poligami, Shireen Sungkar Berikan Tanggapan Menohok: Enggak Sanggup Enggak Mau

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya menyatakan bahwa warga yang terpapar Covid boleh untuk tidakpuasasebagaimana anjuran dokter.

Sebagai ganti, warga yang terjangkit virus coronaitu bisa menggantipuasapada bulan lain.

Dilansir dariKompas.com, Sekretaris Umum Mui Kota Surabaya, Muhammad Munif, mengatakan hal itu sesuai dengan kaidah fikih umum.

Menurutnya, pasien positifcorona,PDP, maupunODPjustru dianjurkan untuk tidak menjalankan puasauntuk sementara waktu.

"Intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak bolehpuasa, ya janganpuasadan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," kata Munif.

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com, tribunstyle.com