Temukan Adanya Cacat Hukum Dalam Kasus 'Ikan Asin', Pengacara Galih Ginanjar Optimis Kliennya Bisa Bebas
GridHITS.id-Beberapa waktu lalu sidang tuntutan kasus 'ikan asin' telah digelar dan Galih Ginanjar mendapatkan hukuman paling berat.
Ya, suami dari Barbie Kumalasari ini mendapatkan tuntutan 3,5 tahun penjara, paling lama diantara Pablo Benua dan Rey Utami.
Segala hal sudah dicoba dan sekarang mereka sebut sudah siap menjalankan sidang putusan Senin (13/4/2020) mendatang.
Namun kini kuasa hukum dari Galih Ginanjar, Sugiarto memiliki harapan agar bisa bebas.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sugiarto dalam video bertajuk"GALIH GINANJAR OPTIMIS B3B4S DARI SANGKAAN DI PN JAKSEL"yang tayang di kanal YouTube KH Infotainment pada Senin (6/4/2020) kemarin.
"Yang jelas harapan kami (Galih Ginanjar) bebas," ujarnya.
Bukan tanpa alasan, Sugiarto pun membeberkan ada alasan kuat mengapa mereka berharap Galih bisa bebas.
"Kami mencatat hasil persidangan ini menjadi catatan yang penting adalah mendapati laporan dan berita acara pelapor tidak sesuai dengan fakta hukum, di angka 7 dan 18," lanjutnya.
Pada bagian tersebut terdapat penyebutan kata organ intim yang dibantah telah diucapkan Galih di vlog YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.
"Di dalam itu tidak ada Galih menyatakan itu."
Dirinya lantas mengatakan adanya cacat hukum dari berita acara laporan Fairuz A Rafiq.
Baca Juga: Ikuti Anjuran Social Distancing, Noah Sinclair Mengisi Hari-harinya Dengan Mengaji Dirumah
"Karena itu kami menganggap itu laporannya dan berita acara cacat hukum.
Dan semua yang cacat hukum harus bebas," tegasnya.
Adanya fakta seperti itu pun membuat pihak Galih Ginanjar semakin yakin bahwa suami dari Barbie Kumalasari itu bisa bebas.
"Itu kenapa kami punya harapan besar agar ini klien kami (Galih Ginanjar) bebas.
Karena berangkat dari satu proses hukum yang catat hukum. Kalau menurut kami harus bebas," ucap Sugiarto.
Namun mereka akan tetap punya upaya lain jika keputusan majelis hakim berbeda dari apa yang mereka inginkan.
"Harus yakin 100% toh meski nanti ini kan majelis hakim yang memutuskan.
Baca Juga: Tetap Tenang, Terbongkar Sudah Kelemahan Virus Corona yang Mudah Lenyap dengan 3 Hal ini
Kalau majelis hakim memutuskan tidak sesuai dengan harapan kami, kami bisa ada upaya lain," tambahnya.
Mereka akan mulai dengan ajukan banding hingga peninjauan kembali.
Sidang putusan yang akan digelar minggu depan akan dilakukan secaraonlinekarena situasi yang tidak memungkinkan.
"Hakim, jaksa, dan kami ada disini di ruang sidang, para terdakwa tetap di rutan," pungkas Sugiarto.
Artikel ini telah tayang diNakita.iddengan judulSidang Putusan Kasus 'Ikan Asin' Digelar Minggu Depan, Kuasa Hukum Galih Ginanjar Optimis Kliennya Bebas, Sugiarto Kecam Hal Ini