Karena Corona Artis ini Bak Dapat Durian Runtuh karena Akan Segera Dibebaskan Oleh Kemenkumham!

Kamis, 02 April 2020 | 14:15
Dian Reinis Kumampung/Kompas.com - instagram @roro.fitria1989

Roro fitria

Karena Corona Artis ini Bak Dapat Durian Runtuh karena Akan Segera Dibebaskan Oleh Kemenkumham

GridHits.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk membebaskan 30 ribu narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah pnyebaran Virus Corona.

Dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan, salah satunya adalah artis peran Roro Fitria.

Roro Fitria dikabarkan sudah bebas dari penjara akibat kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu. Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Kim Jaejong JYJ Terancam Penjara Gara-gara Wabah Corona, Ada Apa?

Baca Juga: Jokowi Isyaratkan Masyarakat Tetap Bisa Mudik Lebaran Walau Terhalang Corona dengan Alternatif Ini, Apa Itu?

Kabar bebasnya Roro dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang menangani kasusnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).

"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie.

Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.

Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan PenyebaranCovid-19.

"Pengeluaran dan pembebasannarapidanadan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatannarapidanadan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaranCovid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Meski begitu,narapidanakasus tindak pidanakorupsidan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam 30 ribu napi dewasa dan anak yang akan dibebaskan terkait pencegahan penyebaranCovid-19di dalam tahanan.

Baca Juga: Ternyata Mantan Angel Lelga! Harusnya Jadi Contoh, Polisi ini Harus Kehilangan Jabatan karena Gelar Pernikahan Saat Wabah Corona

Baca Juga: Jubir Penanganan Covid-19 Beberkan Bahan yang Mudah Ditemukan Ini Bisa Putus Rantai Penyebaran Wabah, Apa?

Dilansir olehKompas.com,hal tersebut lantarannarapidanakasuskorupsidan terorisme termasuk dalam jenisnarapidanayang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Roro Fitria berpenampilan berbeda dengan mengenakan hijab hitam saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Semenjak meninggalnya sang ibunda, Roro Fitria selalu mengenakan hijab dan masih terlihat berduka.
Roro Fitria menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan PenyebaranCovid-19.

"Pengeluaran dan pembebasannarapidanadan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatannarapidanadan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaranCovid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.

Meski begitu,narapidanakasus tindak pidanakorupsidan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam 30 ribu napi dewasa dan anak yang akan dibebaskan terkait pencegahan penyebaranCovid-19di dalam tahanan.

Dilansir olehKompas.com,hal tersebut lantarannarapidanakasuskorupsidan terorisme termasuk dalam jenisnarapidanayang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Narapidana dan Anak (yang akan dibebaskan) yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," demikian salah satu syarat agarnarapidanadapat dibebaskan yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Adapun dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan sejumlah jenis kejahatan yang mempunyai ketentuan berbeda untuk pemenuhan hak paranarapidananya.

Kejahatan-kejahatan itu adalah tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika,korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara.

Baca Juga: Ceraikan Nikita Mirzani Lewat WA, Terkuak Ternyata Dipo Latief dan Nyai Jalani Terapi ini Usai Menikah tapi Gagal!Baca Juga: Dua Pekan Jalani Isolasi, Andrea Dian Kegirangan Bagikan Hasil Rapid Tesnya: Puji Tuhan Negatif

Dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan PenyebaranCovid-19yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin itu jugamengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi paranarapidanadan anak untuk dapat keluar dan bebas dari tahanan.

Syarat yang harus dipenuhi baginarapidanadan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang baginarapidanadan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana baginarapidanadan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Usulan pembebasan itu dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi tersebut akan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pembebasan di atas hanya berlaku padanarapidanadan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi paranarapidanadan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu.

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber kompas