Parapuan.co – Kawan Puan, akhir-akhir ini bahasan soal harta warisan kembali hangat diperbincangkan.
Bahkan pembahasan soal harta warisan ini juga menghiasi layar televisi hingga media sosial.
Kasus perebutan harta warisan ini mulai dari kasus seorang PNS menuntut harta warisan dari ibunya senilai ratusan juta, hingga keluarga mendiang Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel.
Walau bisa dibilang hampir serupa, tetapi ada perbedaan antara kedua kasus yang sedang viral tersebut.
Kasus pertama, harta yang jadi sengketa berupa tanah dan bangunan rumah tiga lantai.
Sedangkan kasus kedua, Vanessa dan Bibi diketahui meninggalkan kekayaan tak hanya berupa uang, tetapi juga bisnis.
Baca Juga: Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Cair Sebagian
Berkaca dari kedua kasus, ada satu persamaan bahwa sama-sama ada tuntutan terkait harta warisan di sana.
Lantas, sebenarnya jenis harta seperti apa yang termasuk ke dalam warisan menurut hukum perdata?
Pengertian Harta Warisan
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), harta warisan adalah kekayaan berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada para ahli waris.
Sementara menurut KBBI, warisan mengacu pada sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, bahkan pusaka.
Hal ini berarti, harta warisan tidak hanya kekayaan berupa uang, tetapi juga barang atau sesuatu yang bernilai/berharga lainnya.
Source | : | kuhp,Lifepal |
Penulis | : | Arintha Widya |
Editor | : | Arintya |
KOMENTAR