Asas koperasi dan prinsipnya yang bisa dipelajari:
Setiap organisasi, badan usaha, bahkan hingga komunitas tentunya memiliki idealisme dalam menjalankan operasionalnya.
Tidak terkecuali koperasi yang juga memiliki idealisme yang dirangkum dalam prinsip-prinsip koperasi.
Dirangkum dari UU 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan tidak dipaksa. Oleh karenanya harus berdasarkan sukarela dan terbuka.
- Dalam pengelolaannya, koperasi harus bersifat demokratis.
- Pembagian hasil usaha diberikan secara adil sesuai dengan porsi kontribusi masing-masing anggota terhadap koperasi.
- Pemberian balas jasa terhadap pemberi modal sesuai dengan jumlah modal yang diberikan.
- Mengutamakan kemandirian.
- Dalam mengembangkan koperasi, akan diadakan pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar koperasi.
Tujuan Koperasi
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Evaluasi Bab 2 Halaman 105-110 Geografi Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka