18. MEKAR, PT Mekar Investama Sampoerna
19. AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia
20. ESTA KAPITAL FINTEK, PT Esta Kapital Fintek
Sebelum memulai pinjaman, kamu harus tahu ciri-ciri pinjol ilegal dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan dan pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Itulah dia tadi20 daftar pinjol legal OJK 2022.
Baca Juga:Cara Melacak Kartu ATM yang Hilang Tanpa Telepon CS, Apa Bisa?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022"