Sementara lima luka tembak lainnya dirinci dalam dokumen laporan autopsi.
Pertama, luka tembak masuk kelopak mata kanan bagian bawah, dengan luka tembak keluar pada selaput kelopak mata kanan bagian bawah.
Kedua, luka tembak masuk di bibir bagian bawah sisi kiri dengan luka tembak keluar pada leher sisi kanan. Luka tembak ini menembus tulang rahang bawah sisi kanan.
Ketiga, luka tembak masuk pada puncak bahu kanan dengan luka tembak keluar di lengan atas kanan sisi luar.
Keempat, luka tembak masuk pada pergelangan tangan kiri sisi belakang, dengan luka tembak keluar pada pergelangan tangan kiri sisi depan.
Luka tembak ini mengikis sebagian ujung tulang radius.
Kelima, luka tembak masuk pada jari manis tangan kiri sisi dalam, dengan luka tembak keluar di jari manis tangan kiri sisi luar.
Luka tembak ini mengenai jari kelingking dan jari tengah tangan kiri serta mematahkan tulang ruas ujung jari.
Tewas Seketika
Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Baety Adhayati mengatakan, seseorang yang tertembak di kepala bisa tewas seketika apabila peluru mengenai bagian batang otak atau otak kecil.
“Di bagian itu (batang otak/otak kecil) terdapat pusat pengaturan organ vital seperti paru-paru dan jantung. Sementara, luka tembak yang menembus paru-paru dapat menyebabkan perdarahan yang berujung pada gangguan pernapasan,” jelasnya.