Sebab istrinya itu menolak saat dirinya meminta dibuatin kopi.
Selain itu, Syamsu juga berdalih bahwa istrinya cuek karena saat dirinya menyuruh sang istri mencuci, Waldansih cuek.
"Buat saja sendiri," kata Syamsu menirukan omongan Waldansih, Senin (18/10/2021).
Namun Polres Pagaralam menemukan motif lain dari balik kasus pembunuhan tersebut.
Polres Pagaralam menemukan indikasi bahwa Syamsu menghabisi korban karena ingin menguasai harta istrinya tersebut.
Hal ini berdasarkan temuan, bahwa pelaku sempat membawa sertifikat tanah milik korban saat kabur usai menghabisi nyawa istrinya tersebut.
"Sertifikat tanah korban dibawa pelaku," kata Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIk MH.
Menurut Kapolres,pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan korban.
Sebab kata dia, korban dihabisi saat tengah tertidur dengan cara dicekik.
Pelaku akan dijerat pasal 340 yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 20 tahun.
Syamsu pun menceritakan detik-detik dirinya menghabisi nyawa sang istri.