Jelang Idul Adha, Puan Minta Pengawasan di Tempat Penjualan Hewan Kurban Diperketat

8 Juli 2022 17:10 WIB
Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan Maharani, Ketua DPR RI. ( Dok. Media Ketua DPR)

Sonora.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada 10 Juli 2022.

Hal ini Puan sampaikan mengingat kian maraknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mayoritas menyerang sapi.

“Pengawasan harus terus dilakukan hingga saat-saat terakhir jelang Idul Adha agar hewan yang dijadikan kurban benar-benar layak dan sehat,” kata Puan, Jumat (8/7/2022) dalam keterangan tertulisnya.

Puan mengingatkan Dinas Pertanian di tiap-tiap daerah untuk terus turun ke lapangan melakukan pengecekan di lapak-lapak penjualan hewan kurban di wilayahnya. Ia pun meminta partisipasi masyarakat.

“Warga kami imbau untuk melaporkan ke Dinas Pertanian setempat bila menemukan adanya hewan yang terindikasi tidak sehat. Dan untuk masyarakat yang hendak berkurban, harus jeli dalam membeli hewan ternak. Kalau bisa, beli hewan kurban di tempat atau penjual yang memiliki sertifikasi. Dan pastikan hewan yang dibeli memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) agar daging hewan kurban aman untuk dikonsumsi,” ujar Puan.

Baca Juga: KAI Prediksi Ada Peningkatan Volume Pelanggan karena Libur Idul Adha dan Sekolah

Ia juga meminta warga, khususnya yang menjadi panitia kurban, agar mengawasi proses penyembelihan dengan seksama.
 
Tak lupa, Puan mengimbau, masyarakat untuk teliti melihat kondisi daging kurban.

“Meskipun hewan yang terkena PMK aman untuk dikonsumsi setelah direbus minimal 30 menit, warga tetap harus waspada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua DPR mendorong Pemerintah untuk mengintensifkan program vaksinasi hewan ternak sebagai antisipasi penyebaran PMK. Data terbaru,

 
PMK diketahui telah menyebar di 236 kabupaten/kota di 21 provinsi dengan total hewan ternak yang terjangkit PMK mencapai 334.213 ekor.
 
Sebanyak ternak 114.998 ekor sudah dinyatakan sembuh.

“Pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan tenaga kesehatan hewan di daerah. Harus ada upaya penambahan tenaga vaksinator hewan agar cakupan vaksinasi semakin luas,” ujar Puan.

DPR mendukung langkah Kementerian Pertanian yang melibatkan dokter hewan dan tenaga paramedik kesehatan hewan di lingkup TNI/Polri untuk melaksanakan vaksinasi. Meski begitu, kata Puan, diperlukan langkah tambahan agar program vaksinasi hewan lebih maksimal.

“Pemerintah bisa menggandeng mahasiswa kedokteran hewan bekerja sama dengan perguruan tinggi. Tentunya dengan melalui program-program pelatihan terlebih dahulu,” sebutnya.

 
Baca Juga: Idul Adha 1443 H, Presiden Jokowi Salurkan Hewan Kurban ke 34 Provinsi

Saat ini, vaksin PMK tahap pertama sebanyak 3 juta dosis telah tersedia di dalam negeri.

Namun jumlah vaksin PMK yang telah terdistribusikan dan disuntikkan belum maksimal.

“Semakin banyak tenaga kesehatan hewan yang turun, semakin tinggi juga cakupan vaksinasi hewan. Harapannya agar PMK yang menyebar di Indonesia dapat segera diatasi,” tambah Puan.

Puan pun mengimbau para peternak dan pemilik sapi untuk kooperatif dalam program vaksinasi hewan. Sebab di beberapa daerah, program vaksinasi hewan ini mengalami penolakan.

“Saya memahami sapi bagi para peternak merupakan investasi masa depan sehingga adanya ketakutan adalah hal yang wajar. Tapi perlu diingat, vaksinasi dapat memperluat imunitas hewan ternak sehingga akan lebih aman dari PMK,” ungkap cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Di sisi lain, penerapan pembatasan mobilitas hewan ternak dinilai juga harus dioptimalkan.

 
Petugas yang berada di perbatasan harus betul-betul memeriksa kelengkapan SKKH hewan yang dibawa.

“Ini dilakukan demi kepastian hewan ternak yang akan dikonsumsi masyarakat terjamin kesehatannya,” tegas Puan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm