Kasus korupsi yang menyeret nama Angie ini meledak dan jadi pembicaraan masyarakat.
Angie diketahui terjerat kasus korupsi karena telah menerima suap untuk kepengurusan anggaran di Kementrian Pemuda dan Olahraga, serta Kementrian Pendidikan Nasional.
DiberitakanGrid.IDsebelumnya, pada akhir tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang Angie ajukan.
Vonis Angie berkurang menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun kini, Angelina Sondakh sudah bebas dan mulai menata kehidupannya kembali bersama anak-anaknya.