Namun nampaknya persidangan berjalan sangatlah alot dengan berbagai kelitan.
Riri bersama suami dan beberapa terdakwa lain selalu menyebut soal kuasa jual yang disebut-sebut sudah diberikan oleh keluarga almarhumah ibunda Nirina.
Namun Nirina mengatakan bahwa apa yang dilakukan Riri adalah mengganti enam aset tanah milik ibundanya atas nama dirinya dan suami.
"Kuasa jual itu tidak ada sangkut pautnya dengan akhirnya mereka merubah nama dari sertifikat yang tadinya milik kami,
"Milik ibu kami, menjadi Riri Khasmita dan suaminya. Nggak ada hubungannya," tambahnya.
Nirina sudah mementahkan berbagai pengakuan Riri soal adanya surat kuasa jual yang saat dicek tidak sesuai kebenarannya.
"Itu nggak ada, maksudnya semua rekayasa. Kan sudah dijelaskan. Dokumennya ada, tapi kemudian isinya nggak benar," terang Nirina.
"Kami juga sudah ngecek dari Labfor, semua surat-surat itu kan juga tidak identik tanda tangannya," lanjutnya.
Nirina pun menunggu giliran Riri bersama komplotannya memberikan kesaksian di persidangan sembari di sumpah di bawah Alquran.
"Kami tunggu waktunya sampai anda yang bersaksi. Ayo, di bawah Al-Quran ya kamu disumpah. Coba kamu kasih tahu sejujur-jujurnya," ucap Nirina.
"Coba, kasih statement di bawah Al-Quran. Masih berani nggak berkelit bilang keberatan," katanya.